Go Kian An, Jika Eksekusi Dilaksanakan Aset Akan Dikembalikan Ke Umat

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com -Seperti yang diberitakan sebelumnya (05/09/17) bahwa Go Kian An dengan didampingi kuasa hukumnya Muharsuko telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro dan Mapolres Bojonegoro guna mempertanyakan terkait pelaksanaan eksekusi paca ditolaknya pelawanan 60 orang yang emngatas namakan umat. Kamis (07/09/17).

Kepada media suarabojonegoro.com ini dirinya menyatakan bahwa, setelah pasca eksekusi dirinya akan melaksanakan empat perjanjian kerja yang sebelumnya telah dibuat serta disosialisasikan melalui pihak Polres Bojonegoro.
“Jika eksekusi dilaksanakan saya akan membuat empat agenda kerja. Sebagaimana yang agenda kerja tersebut saya buat pada tanggal 7 Maret 2017, dan agenda kerja ters3but telah disosialisasikan oleh Polres Bojonegoro”, katanya.

Empat poin agenda tersebut diantaranya adalah

1. Melakukan sosialisasi undang-undang Yayasan Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro.    
           
2. Melakuka pemilihan pembina Yayasan yang dilakukan oleh umat sesuai dengan undang-undang Nomor : 28Tahun 2004 yang merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 serta dalam peraturan Pemerintah Nomor : 63 Tahun 2008
3. Mendaftarkan Yayasan tersebut ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008.

4. Setelah aset barang bergerak maupun tidak bergerak kembali ke Yayasan Harapan Sinar Bahagia di Bojonegoro, maka kami akan mengadakan rapat umat untuk pemilihan Ketua Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio periode selanjutnya.

“Kami tidak keberatan apabila ada perwakilan umat TITD Hok Swie Bio untuk mengawal aset barang bergerak maupun todak bergerak ke wadah semula”, tambahnya.

Saat disinggung terkait pemilihan Ketua Badan Tempat Ibadat Tri Dharma pasca eksekusi nantinya, apabila Tan Tjin Hwat nantinya dipilih oleh umat, dirinya menyatakan tidak keberatan selama pemilihan tersebut sesuai dengan prosedur yang telah dit
etapkan.

“Kalau itu pilihan umat ya nggak apa-apa, selama itu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.