124 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Terima Remisi

oleh -
oleh

suarabojonegoro.com –  Momentum  peringatan  Hari Ulang  Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia  ke 72 Tahun 2017  ini dirasakan betul oleh warga  binaan kelas  2 a Lembaga  Pemasyarakatan  Bojonegoro.  Sebanyak 124 warga binaan  menerima remisi.  Bahkan dua warga binaan langsung menikmati kebebasan  di peringatan  HUT  Proklamasi Kemerdekaan  ini.  Upacara  pemberian  Remisi  ini  dipimpin  langsung  oleh  Wakil  Bupati  Bojonegoro, Drs.  H. Setyo  Hartono,  Kamis  (17/8) pagi tadi.

Bertindak  sebagai Inspektur  Upacara  Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Setyo Hartono saat membacakan  sambutan  Menteri  Hukum dan Hak Azasi  Manusia  menegaskan proklamasi kemerdekaan bukan hanya deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, namun lebih dari itu, momen tersebut dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta memberikan perlindungan terhadap tumpah darahnya. Menkumham menuturkan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap masyarakat untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja tanpa terkecuali warga binaan.

“Pemasyarakatan sebagai sarana dalam nation anda caracter building dituntut untuk bisa memberikan program pembinaan yang dapat menstimulir setiap narapidana dan anak agar mampu melakukan self propelling adjusment yaitu kemampuan penyesuaian diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut peran aktif dalam pembangunan,” Terang Suyoto.

Remisi bukan semata-mata merupakan hak yang diperoleh dengan mudah namun merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk memenuhi kewajiban dalam melaksanakan program pembinaan.

Pemberian remisi juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana,s erta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif. Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban lapas. Program reformasi hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan kepada rakyat dan menjamin kepastian hukum, dibangun dengan penataan regulasi .

“Dengan adanya perubahan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan kepada publik, meningkatkan inegritas serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik,” Tambah Bupati.

Berdasarkan  informasi  yang dihimpun  humas dilapangan Jumlah Napi/Anak Didik yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2017 di  UPT  Lapas Bojonegoro dengan rincian Remisi Umum I sejumlah  122 orang, dengan rincian perolehan 1 Bulan sejumlah 41 orang, 2 Bulan sejumlah 33 orang. Dan yang  mendapatkan  Remisi   3 Bulan untuk 35 orang, remisi 4 Bulan untuk 12 orang dan  5 Bulan untuk 1 orang.  Remisi  Umum II atau  bebas  di hari kemerdekaan  ini dilepas Bojonegoro  diterima  oleh 2 warga binaan  yang terkandung kasus  perguruan. Sehingga  total  penerima Remisi  adalah 124 orang sebagaimana  Surat Keputusan  Menteri  Hukum dan Hak Asasi  Manusia  Republik  Indonesia no: W15-968-PK.01.01.03 Tahun  2017  tentang  Pemberian  Remisi  Umum 17 Agustus  Tahun  2017. Adapun  jumlah  warga binaan dilapas  Bojonegoro  sejumlah  399 yang terdiri  narapidana sejumlah  249  dan tahanan  sejumlah  145. (Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.