Jika Pemkab Ambil Hak Desa, Komisi A DPRD Bojonegoro Bakal Gunakan Hak Angket

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Menanggapi kegelisahan para Kepala Desa dari Kecamatan Balen yang pagi ini, Senin (14/8/17) mengadu kepada Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro akan menggunakan hak angket terkait pengambilan hak-hak desa oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Jika dirasa itu perlu.

Hal itu mencuat saat puluhan anggota paguyuban kepala desa di Kecamatan Balen mengajak rapat dengar pendapat komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu kepala desa dalam hearing tersebut mengatakan, pemilihan pihak ketiga yang menjadi kewenangan pemerintah desa tidak boleh dicampuri oleh Pemkab. Pemerintah desa berhak menetukan siapa calon pihak ketiga tersebut. Pemkab hanya bisa memfasilitasi saja.

Jika pemilihan pihak ketiga itu ditentukan oleh Pemkab, maka hak-hak desa atau kewenangan desa bisa dikatakan telah dirampas oleh Pemkab. Maka dari itu Komisi A bakal membentuk tim angket pengisian perangkat desa.

“Tapi percayalah kami tidak akan membiarkan jika hak desa diambil alih oleh Pemkab,” kata pimpinan rapat, Anam Warsito yang juga wakil ketua Komisi A DPRD Bojonegoro itu.

Banyak pasal dalam Perda maupun Perbup tentang Pengisian dan Pemberhentian perangkat desa yang multi tafsir. Perbedaan pandangan itu terjadi antara eksekutif, legislatif, dan juga pemerintah desa.

Bahkan, jika dinilai Perda nomor 1 tahun 2017 tidak relevan, komisi A menyarankan agar kepada para kepala desa untuk mengajukan uji materi di Mahkamah Agung. (wan/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.