Penarikan 59 Sekdes PNS Dianggap Salah Kaprah

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Wacana adanya penarikan Sekdes (Sekretaris Desa) yang berasal dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga saat ini menjadi polemik dan menjadi keresahan para PNS yang menjadi sekdes yang sudah menjalankan tugas pemerintahaanya di tingkat Desa Dan dianggap salah kaprah atau tidak sesuai peraturan pemerintah yang ada. Rabu (8/8/17).

Hal tersebut muncul setelah beberapa PNS yang saat ini ditugaskan Sekdes menyatakan bahwa adanya wacana penarikan Sekdes ini sudah tidak sesuai dengan beberapa peraturan yang ada dalam Pasal 155 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 (Lampiran 3);
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, maka yang dimaksud Sekertaris Desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa di Desanya masing – masing.

Dijelaskan oleh Suwartono, Salah satu wakil dari Sekdes yang berasal dari PNS sebanyak 59 Orang, jika mengacu pada PP diatas bahwa semua Sekdes Bisa melaksanakan tugasnya di Desa Masing masing sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga muncul peraturan yang baru.

“Dan yang perlu dibedakan ada juga aturan PP 45 dan itu bukan berlaku bagi PNS yang diangkat sekdes namun berlaku bagi Sekdes yang diangkat PNS, dan ini harus di fahami dengan jeli oleh masyarakat dan pengambil kebijakan,” Terangnya.

Sehingga dengan dasar itulah para PNS yang diangkat Sekdes ini meminta keadilan dan menuntut semuanya Sekdes dengan jumlah 278 harus ditarik, karena dalam peraturan sudah djelaskan.

Sementara itu Erwan Yulianto,  Sekdes lainnya yang bertugas di Desa Karangdowo,  kecamatan Sumberrejo, juga menjelaskan bahwa untuk PP nomor 45 hanya berlaku untuk Sekdes yang diangkat PNS, seperti dijelaskan pada pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Sekertaris Desa sebagai PNS yang berbunyi sebagai berikut “Sekertaris Desa yang diangkat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat di mutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekertaris Desa sekurang – kurangnya 6 (Enam) tahun”.

“Dan yang dapat dimutasikan lebih dahulu, sebenarnya adalah Sekdes yang diangkat PNS seperti yang tertuang dalam PP nomor 45,” Tegas Erwan.

Dan menurut pria mantan anggota Satpol PP ini dan jika Peraturan terkait wacana penarikan Sekdes ini dilakukan kepada semua Sekdes,  maka akan terjadi kekosongan 278 Sekdes, dan ini akan menjadi pekerjaan pemkab untuk mengisi kekosongan ini,  tentu akan ada lowongan Sekdes sebanyak 278 yang harus diisi. Sehingga dikatakan oleh Erwan dengan adanya lowongan Sekdes juga bisa mengurangi pengangguran di Bojonegoro selain lowongan perangkat Desa yang lain.

“Lebih baik jika memang ditarik,  harus ditarik semua, sehingga akan bisa memberikan kesempatan para pemuda, dan para Sarjana yang ada Desa untuk membangun Desa masing masing,  serta mengabdikan diri di Desa masing masing, ” Tuturnya.

Para Sekdes yang berasal dari PNS ini menjelaskan bahwa mereka sangat siap untuk dilakukan mutasi ataupun penarikan,  namun dilakukan kesemuanya Sekdea,  dan jika memang akan dilakukan dengan cara bertahap yang bisa dilakukan penarikan terlebih dahulu adalah Sekdes Oyot atau Sekdes yang diangkat PNS,  sesuai dengan peraturan yang ada.

“Intinya kita dari 59 orang siap di tarik namun juga harua berasaskan keadilan yang sudah diatur oleh pemerentah,” Pungkas Erwan. (ang*)

No More Posts Available.

No more pages to load.