Polemik Kewenangan Menentukan Pihak Ketiga Dalam Ujian Perangkat Desa

oleh -
oleh
Oleh : Mochamad Mansur, SH.,MH.
(Ketua DPC Peradi Bojonegoro dan Dosen Fakultas Hukum Unigoro)

suarabojonegoro.com –  Perbedaan pandangan antara Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Pemkab Kabupaten Bojonegoro berawal adanya perbedaan dalam memaknai kewenangan untuk menentukan pihak ketiga dalam pembuatan soal ujian bagi calon Perangkat Desa sebagaimana isi ketentuan dalam  Peraturan Daerah (selanjutnya disingkat Perda) Nomor 1 Tahun 2017  Tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sebelum mengkaji siapa yang berwenang menentukan pihak ketiga dalam pembutana soal ujian bagi calon Perangkat Desa, ada beberapa pasal dalam  Perda yang berkaitan dengan penunjukkan pihak ketiga yang harus diperhatikan, yaitu :

Pasal 5 ayat (1) : Kepala Desa membentuk.          Tim yang ditetapkan dengan Keputusan.            Kepala Desa ;
Pasal 6 ayat (1) : Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas : dalam huruf  g dan i disebutkan yaitu : melaksanakan seleksi ujian tertulis, dan melakukan kerjasama dengan Tim Kabupaten dalam pembuatan soal ujian.

Pasal 6 ayat (3) : dalam pembuatan soal ujian bagi calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dari bunyi ketentuan yang terdapat dalam pasal 6 ayat i huruf i sudah cukup jelas bahwa dalam pembuatan soal ujian dtentukan adanya kerja sama antara Tim Desa dengan Tim Kabupaten,  karena kerja sama maka Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan Tim Yang dibentuk  Pemerintah Daerah mempunyai kedudukan yang sama artinya dalam pembuatan soal antara Tim Pemerntah Desa dan Tim Pemerintah Daerah mempunyai hak yang sama, tidak ada ketentuan yang mendudukkan diantara Tim Pemerintah Desa dan Tim Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang berbeda.

Begitu pula dalam menentukan kerja sama degan pihak ketiga yang akan ditunjuk dalam pembuatan soal ujian Calon Perangkat Desa, antara kedua Tim dari lembaga Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah, kedua lembaga tersebut mempunyai kedudukkan dan hak yang sama dalam menentukan untuk kerja sama dengan pihak ketiga.

      Lebih lanjut dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan :
Pasal 7 ayat (1) : Pemerintah Daerah membentuk Tim Kabupaten
Pasal 7 ayat (2) : Tim Kabupaten dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : dalam huruf d disebutkan : memfasilitasi kerjasama dengan pihak ketiga.

Pengertian  kalimat “memfasilitasi” yang terdapat dalam pasal 7 ayat (2) huruf d tersebut tidak dapat dimaknai sebuah kewenangan yang diberikan oleh perundang-undangan dalam hal ini Perda Nomor 1 Tahun 2017, karena “memfasilitasi”  berbeda dengan dengan makna “kewenangan”.

Memfasilitasi berasal dari kata “fasilis” yang artinya “mempermudah”, dalam beberapa kamus bahasa mendifinisikan  dengan : membebaskan kesulitan, dan hambatan, membuatnya menjadi mudah, membantu.
Sedangkan pengertian “kewenangan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.

Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara, yaitu :
Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintah. Wewenang yang diperoleh secara “Atribusi” bersifat asli berasal dari peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, organ pemerintahan memperoleh kewenangan secara langsung dari redaksi pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.

Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Mandat yaitu terjadi ketika organ pemerintahan mengijinkan kewenangannya dijalankan orang lain atas namanya.

 Ditinjau secara teoritik terhadap sumber kewenangan tersebut, maka kewenangan yang diberikan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2017, untuk menunjuk pihak ketiga kerja sama dalam pembuatan soal ujian Calon Perangkat Desa adalah Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah.

Namun apabila Pemerintah Daerah melalaui Tim Kabupaten berkehendak mengambil alih wewenang yang juga dimiliki oleh Pemerintah Desa dalam menentukan pihak ketiga dalam pembuatan soal ujian Calon Perangkat Desa, solusi yang dapat dilakukan adalah Pemerintah Desa mendelegasikan kewenangan yang dimiliki kepada Tim Kabupaten, atau dengan cara memberikan mandat kepada Tim Kabupaten dengan menyerahkan kewenangan seluruhnya kapada Tim Kabupaten dalam menetukan pihak ketiga dalam pembuatan soal ujian Calon Perangkat Desa.

Begitu pula sebaliknya  apabila yang berkehendak untuk menunjuk pihak ketiga adalah Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan cara-cara yang sama sebagaimana uraian di atas. Hal ini perlu dilakukan agar menghindarai adanya persoalan hukum yang akan muncul di kemudian hari. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.