Penjual Miras Tanpa Ijin, Di Razia Polisi

oleh -
oleh
Reporter: Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Satuan Sabhara Polres Bojonegoro pada Selasa (01/08/2017) tadi malam, kembali laksanakan giat razia atau operasi terhadap warung-warung yang masih menjual minuman keras (miras) tanpa ijin. Kegiatan razia tersebut digelar dalam rangka menekan adanya peredaran miras di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) liter minuman keras jenis oplosan.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro, IPTU Eko Bambang R, selaku perwira pengendali operasi tersebut mengungkapkan bahwa sebelum melaksanakan operasi miras tersebut, terlebih dahulu dirinya bersama anggota Sat Sabhara memantau dan mendata warung mana saja yang masih menjual minuman keras.

“Kita lidik dulu, kita tentukan mana yang masih menjual miras. Baru kita lakukan penindakan,”, tutur IPTU Eko Bambang R.

Berdasarkan informasi warga dan pantauan petugas, didapati warung yang menjual minuman keras jenis oplosan, yaitu warung yang berada di Jalan Letu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota. Adapun pemilik warung diketahui berinisial SR (52) , warga Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.

Setelah petugas mendatangi warung tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 2 (dua) liter minuman oplosan yang diperjual belikan oleh pemilik warung.

“Barang bukti minuman keras jenis oplosan sebanyak 2 liter kita sita sebagai barang bukti untuk persidangan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, penjual miras tersebut, anggota menindak dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring), sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, pasal 19 (1) jo pasal 38 (1) yaitu menjual miras tanpa ijin.

“Pelaku kemudian menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu (02/08/2017) siang ini,” pungkas IPTU Eko.

No More Posts Available.

No more pages to load.