Pemkab Tunjuk Pihak Ke Tiga, Komisi A Anggap Proses Pengisian Perangkat Desa Cacat Hukum

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, mengigatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro agar dalam proses pengisian perangkat Desa pihak Pemkab tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) dalam penunjukkan pihak ketiga. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017, pasal 6 ayat (1) poin g. menurutnya yang berhak menunjuk pihak ketiga adalah pemerintah Desa bukan Pemkab. Rabu (02/08/17).

“Pemkab dalam hal ini hanya memfasilitasi adanya kesepakatan antara pemdes dan pihak ketiga, wewenang penunjukkan ada di Pemdes”, katanya.

Lebih lanjut Politisi dari Fraksi Gerendra ini menegaskan bahwa pada pasal 6 ayat 1 poin G dan i Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat Desa disebutkan, bahwa kewenangan tim dari Desa adalah melakukan ujian tulis. Dan dalam pelaksanaan bekerjasama dengan tim dari kabupaten dalam membuat soal ujian.

“Pihak Pemkab hanya memfasilitasi Pemdes untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pembuat naskah soal ujian perangkat desa”, tegasnya.

Pada kesempatan ini dirinya mengigatkan kepada pihak Pemkab agar tidak ada yang melanggar perda, dimana hal itu sama saja dengan menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemkab memfasilitasi, intinya kita ingatkan agar tidak ada yang melanggar perda, dimana hal itu sama saja dengan menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.