Awas Sertifikat IT Palsu, Bisa Dipidana

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat yang berkeinginan maju merebutkan jabatan perangkat desa agar berhati-hati dalam mencari sertifikat komputer (Informasi dan teknologi/IT). Sebab jika diketahui ada sertifikat yang palsu, bisa masuk dalam ranah pidana.

“Masyarakat harus berhati-hati dan selektif dalam mencari sertifikat IT. Jika nanti ada yang palsu bisa masuk ranah pidana,” kata Anggota komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ali Mustofa.

Dirinya juga berharap, semua peserta calon perangkat desa harus bisa mengoperasikan komputer. “Tidak hanya dibuktikan dengan selembar kertas saja. Harus bisa mengoperasikan,” imbuhnya.

Pria yang juga sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro itu juga menekankan, skedul pelaksanaan yang telah dibuat oleh Tim Kabupaten (Eksekutif) agar segera diubah. Hal itu menurutnya ada beberapa alasan.

“Eksekutif harus merubahnya. Atau bisa dibicarakan dengan legislatif, sehingga ada koordinasi,” pungkas Abah Ali sapaan akrab politisi Partai NasDem itu. (wan/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.