Sebelum Kontrak Kerja Perbup Sumur Tua Sudah Terbit, Ini Fungsinya

oleh -
oleh
Reporter: Nella Rachma

suarabojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan kelompok penambang dan penambang pada sumur minyak tua di Bojonegoro sebelum melakukan kontrak kerja sama pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan. Isi dari perbup ini juga sebelumnya telah disepakati berbagai pihak yang ikut menyusun draf yaitu mulai dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pertamina, Muspika dan BUMD Bojonegoro PT Bojonegoro Bangun Sarana yang telah menerima tugas Bupati Bojonegoro untuk melakukan pengelolaan sumur tua di Kecamatan Kedewan yang saat ini masa transisi.

“Setelah BUMD mendapat tugas,Bupati langsung menerbitkan Perbup Sumur tua,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja pemkab Bojonegoro, Agus Surpiyanto. Selasa (25/7/2017)

Menurutnya, beberapa isi dari Perbup tersebut adalah meminta PT BBS dalam ini yang merupakan BUMD Bojonegoro membentuk kelompok penambang untuk mendapat legalitas dengan dasar Perbup dengan tujuan aktivitas masyarakat penambang nantinya legal.

“Sesuai Perbup yang bisa membentuk kelompok untuk mendapat legalitas hanyalah PT BBS ,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, sebanyak tiga lapangan  sumur tua di Kecamatan Kedewan sebelumnya sempat dikelola oleh KUD Sumber pangan dan Usaha Jaya namun karena dianggap telah melalukan pelanggaran sesuai perjanjian seperti ilegal driling dan penyulingan akhirnya Pertamina memutus kontrak kedua KUD tersebut dan menggantikan dengan paguyuban penambang Wonocolo dan Wonomulyo namun hanya bertahan satu tahun karena Kemenpolhukam menganggap jika kontrak Pertamina dengan paguyuban penambang adalah tidak benar sehingga tidak lagi diperpanjang. Setelah itu tiba-tiba Pertamina EP Asset 4 Field Cepu kembali menunjuk KUD Sumber Pangan untuk mengelola samur tua di Kecamatan Kedewan (tidak ada kontrak kerja sama) sampai ada pengganti paguyuban secara resmi mengelola sumur tua di Kecamatan Kedewan (masa transisi).

Untuk itu, Bupati Bojonegoro menugaskan BUMD Bojonegoro untuk mengambil alih pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan yang saat ini mengalami kekosongan namun pada rapat yang digelar Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro dengan pihak Pertamina beberapa waktu lalu meminta kejelasan Bupati siapa yang ditunjuk Bupati Bojonegoro untuk mengelola sumur tua di Kedewan sampai muncul opsi pembagian opsi bagi wilayah karena saat ini KUD Sumber pangan juga melakukan pengajuan kerja sama padahal penunjukan BUMD PT BBS mengelola sumur tua sudah di Kecamatan Kedewan dikeluarkan Bupati Bojonegoro sejak Februari 2017 setelah kontrak Peetamina dengan paguyuban berakhir pada akhir Desember 2016.

“Sesuai tugas yang kami terima dari Bupati Bojonegora adalah mengelola seluruh Lapangan sumur tua di Kecamatan Kedewan bukan hanya satu atau dua Lapangan saja,” kata Direktur PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Tonny Ade Irawan. (Ney/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.