Yang Muda Yang Berdesa

oleh -
oleh
Oleh: Arian Dwi

suarabojonegoro.com – Setelah ditunggu tunggu akhirnya  pemerintah kabupaten secara resmi mensosialisasikan peraturan daerah dan peraturan Bupati terkait pengadaan calon perangkat desa serentak di kabupaten Bojonegoro. Menurut informasi rencananya pembukaan rekrutmen perangkan desa masal tersebut akan dimulai pada bulan mendatang. Tentu hal ini menjadi berita yang menggembirakan terlebih bagi siapa saja yang mengingkinkan berkarir melalui jalur permintahan desa, tidak taggung tanggung jumlah total kebutuhan perangkat desa di 419 desa di Bojonegoro  sebanyak 1200an orang

Aturan yang mengatur tentang pengadaan perangkat desa ini memberikan kans dan ruang yang cukup besar bagi pemuda untuk menduduki peran sebagai abdi desa, disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti rekruitmen perangkat desa ini berusia antara 20 hingga maksimal 42 tahun yang notabene adalah usia usia produktif. Tentunya hajat besar pengadaan perangkat demokrasi yang jumlahnya ribuan ini dapat menjadi peluang sekaligus tantangan yang harus dijawab bersama sama pada bulan bulan mendatang

Peluangnya adalah dengan banyaknya jumlah perangkat desa yang dibutuhkan otomatis akan membuka kesempatan yang lebar bagi siapa saja yang memenuhi apa yang disyaratkan untuk ambil bagian menjadi calon perangkat desa terutama pemuda, hal ini adalah kesempatan bagi desa untuk dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas dengan memberikan kesempatan dan juga kepercayaan dengan melibatkan peran pemuda didalam penyelenggaran pemerintah desa yang secara sosiologis anak muda identik dengan pencarian jati diri, kritis, berdaya kreativitas tinggi, berkeingintahuan besar, dan spontan, sehingga dengan masuknya pemuda ini dapat menjadi suatu kekuatan baru dalam perubahan politik, ekonomi dan budaya desa yang lebih baik. Tentu Latar belakang pendidikan para pemuda ini akan sangat berpengaruh pada kemajuan pembangunan desa. Hendaknya peluang dengan pelibatan pemuda ini mampu ditangkap dengan baik oleh pemerintah desa, peran perangkat desa muda yang menawarkan inovasi, kreativitas, daya kritis, serta pengetahuan yang berkemajuan di kolaborasikan dengan dan perangkat desa yang sudah ada yang kaya akan pengalaman tentunya ini adalah sinergitas yang baik untuk mengarahkan pada efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa yang berkualitas demi terwujudnya desa yang maju dan mampu berdaya saing pada waktu waktu mendatang. Sehingga peluang ini diharapkan dapat ditangkap dengan baik oleh desa dalam pengadaan calon pembantu desa ini nantinya

Berbicara tantangan adalah bagaimana dalam proses pengadaan aparatur pemerintah desa sendiri sangat rawan menjadi celah untuk kembali menyuburkan budaya KKN, meskipun dalam mekanismenya sesuai apa yang telah diatur dalam peraturan daerah bahwa dalam proses pengadaan nantinya akan dilakukan se terbuka mungkin dan dengan system tes tulis serentak yang memadukan tes kecerdasan dan juga tes kompetensi dasar sehingga setiap peserta atau bakal calon perangkat desa benar benar bersaing didalam tes ini, namun khawatirnya adalah tidak menutup kemungkinan jika lemahnya control pengawasan yang baik  serta ketidak terbukaan penyelenggaraan  seperangkat pengujian tersebut  rawan digunakan sebagai aji mumpung untuk melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seperti suap, pungli, gratifikasi dll

Istilah Lobbying dengan melakukan suap, kerap menjadi senjata bagi siapa saja yang menginginkan untuk menduduki posisi posisi srategis tidak luput juga jika momentum pengadaan perangkat desa mendatang ini juga rawan dengan proses mal etika tersebut, yang secara tidak langsung akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemerintah desa kedepan, Karena poin penting untuk menjaring calon perangkat desa yang kompeten, dan qualified mampu digeser oleh oknum oknum yang menawarkan pilihan menguntungkan bagi segelintir orang, Sehingga pengadaan calon perangkat desa kedepan menjadi tantangan bagi pihak pihak yang terlibat langsung seperti pemerintah desa, tim desa, tim fasilitator dari kabupaten untuk membuktikan bahwa proses penjaringan nantinya dapat benar benar terbebas dari itikad itikad yang tidak berlandaskan pada nilai nilai kejujuran, keprofesionalisme an, keadilan dengan tetap konsisten menjaring perangkat desa yang berkualitas dan berkompeten,dan hal ini sekaligus juga menjadi pertaruhan, bagaimana tidak dengan pengadaan perangkat desa masal tersebut, sekali salah dalam menentukan  calom perangkat desa tentu hal itu akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintah desa 20 hingga 30 tahun mendatang,

Kontrol Sosial Bersama

Untuk mengatasi indikasi yang mengarah pada ketidak jujuran pengadaan rekruitmen perangkat desa diperlukan keadaran bersama antara pemerintah desa, tim desa, dan seluruh masyarakat untuk kembali konsisten berkomitmen memperbaiki desa. Tim desa yang nantinya bertugas untuk mengedalikan seluruh tahapan proses harus mampu memegang teguh integritas didalam beretika, mampu menjaga keindependensiannya dalam penentuan bakal calon perangkat desa yang akan berkompetisi serta membuka informasi seluas luasnya informasi apapun bagi masyarakat terkait penyelenggaraan rekruitmen, setidaknya open government partnership yang sudah dipilih pemerintah kabupaten Bojonegoro sebagai nafas penggerak pembangunan benar benar mampu dimanifestasikan dalam setiap kegiatan berpemerintahan.

Dan bagi masyarakat dan seluruh pemuda yang ada di kabupaten ini, ini adalah kesempatan sekaligus peluang yang dapat didikuti oleh siapa saja yang mampu dan mau, sehingga praktik praktik tidak beretika seperti menyuap, gratifikasi, dalam upaya pemulusan langkah menuju abdi desa ini diharapkan dihindari. Pada akhirnya dengan keterbukaan informasi yang digadang gadang di daerah ini harus benar benar mampu dinyatakan dalam hajat besar ini, masyarakat dan elemen elemen harus mau dan peduli untuk memantau jalannya proses ini, dengan dibukanya keran informasi serta kesadaran untuk berpartisipasi melakukan pengawasan akan mampu menjadikan proses pengadaan perangkat desa masal ini terkawal dengan baik dan jauh dari praktek praktek yang tidak berkeadilan. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.