Maju Perangkat Desa, Masih Banyak Masyarakat yang Bingung Terkait Sertifikat IT

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com – Salah satu syarat administrasi guna mengikuti seleksi perangkat desa adalah dengan melampirkan sertifikat keahlian informasi dan teknologi (IT) atau kompetensi dibidang komputer. Namun, menjelang pelaksanaan perekrutan perangkat desa, masih banyak masyarakat yang bingung, sertifikat IT yang bagaimana yang sudah tertuang dalam Perbup tersebut. Serta dari lembaga yang bagaimana yang bisa mengeluarian sertifikat tersebut.

“Saya masih binggung, terkait sertifikat IT yang bagaimana. Serta lembaga yang bagaimana yang sah mengeluarkan sesuai amanat Perbup,” kata salah satu warga asal Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Hingga saat ini dirinya mengaku belum mendapat arahan dari Pemdes setempat atau pihak kecamatan setempat terkait sosialisasi Perbup tentang Perangkat Desa.

Terpisah, beberapa waktu lalu, Kabid Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Sugeng Firmanto menegaskan jika lembaga yang mempunyai kompetensi mengeluarkan sertifikat IT-lah yang bisa menerbitkan.

“Lembaga yang memiliki kompetensi untuk mengeluarkan sertifikat IT,” kata Sugeng kepada suarabojonegoro.com.

Diharapkan, masyarakat segera diberi pencerahan atau penjelasan terkait syarat-syarat untuk maju sebagai perangkat desa. (wan/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.