Pencuri Di Konter HP Diringkus Polisi Setelah Jadi DPO

oleh -
oleh
Reporter: Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Rabu (19/07/2017) kemarin siang, lakukan penangkapan terhadap seorang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga telah melakukan tindak pindana pencurian pada Senin (15/05/2017) lalu, di sebuah konter HP yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, turut wilayah Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku berinisial HA bin STA (42) warga Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro Kota, ditangkap petugas di tempat kosnya, di Jalan Prajurit Abu Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota. Sementara korbannya, Eryk Regod Soegara (35), warga Desa Tikusan Kecamatan Kapas, pemilik sebuah konter HP  yang berlokasi di Jalan Gajahmada turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi kejadiannya tersebut bermula pada Senin (15/05/2017) lalu, saat itu korban sedang membuka konter HP miliknya.
Setelah berada di dalam konter, korban melihat bahwa barang berupa HP yang disimpan di dalam kardus, milik orang lain yang sedang diservice sudah tidak ada. “Selanjutnya korban mengecek dan korban baru menyadari bahwa barang-barang, berupa HP milik orang lain yang diservicekan, juga tidak ada.” ungkap Kasubbag Humas.

Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Mashadi, korban harus mengganti kepada pemilik barang atau pemilik HP tersebut, hingga senilai Rp 20 juta. “Korban selanjutnya melaporkan peristiwa terebut ke Polres Bojonegoro,” lanjut AKP Mashadi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa diduga yang melakukan pencurian tersebut adalah HA bin STA (42) warga Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro Kota. “Petugas segera mencari keberadaan pelaku,” terang AKP Mashadi.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, petugas segera mendatangi pelaku dan kemudian petugas melakukan interogasi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa HP yang ia miliki tersebut adalah hasil curian. “Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuh Kasubbag Humas.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku, dan petugas menemukan barang bukti lain berupa 20 HP second berbagai merk, 19 LCD HP berbagai merk dan 2 buah buku pembukuan.

“Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bojonegoro, guna penyelidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Mashadi.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfimasi media ini disela-sela mengikuti OGP Subnational Pioneer Workshop di Washington DC, melalui pesan WhatApps menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang disangka telang melakukan tindak pidana pencurian, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini penyidik masih mengembangkan terkait adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana pencurian tersebut,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, bahwa penyidik juga masih terus mengembangkan terkait adanya kemungkinan pelaku melakukan tindak pidana pencurian di tempat lain. “Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Kapolres. (Ney/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.