Peralatan Tambang Pasir Mekanik Dibakar Dalam Razia Gabungan Polres Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter: Nella Rachma

suarabojonegoro.com – Tim gabungan dari Sabhara dan Reskrim Polres Bojonegoro, yang dipimpin oleh Kabagops Polres Bojonegoro Kompol Teguh Santoso  berhasil melakukan penindakan penambangan pasir mekanik tanpa ijin pada Selasa (17/07/2017) sekitar pukul 08.00 WIB di aliran Sungai Bengawan Solo turut Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, dan membakar beberapa petalatan yang digunakan untuk menambang pasir dengan mesin mekanik.

Operasi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Teguh Santoso didampingi Kasat Sabhara AKP Syabain R, Kasat Reskrim AKP Sudjarwanto, dan Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli  yang langsung terjun ke lokasi penambangan.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi saat kami konfirmasi mengenai operasi yang dilakukan oleh tim gabungan mengatakan bahwa, operasi yang dilakukan oleh tim berdasarkan informasi dari warga tentang adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin, di Sungai Bengawan solo turut Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro yang meresahkan warga.

“Ada warga yang melaporkan ke Bapak Kapolres tentang adanya penambangan yang meresahkan warga melalui sms, kemudian laporan itu segera kita tindak lanjuti,” ucap Kompol AKP Mashadi.

Dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Diesel, 1 (satu) Buah Jep, 1 (satu) Buah selang spiral, 1 (satu) Buah Dump Truck Merk Mitsubhisi Nopol AE-8314-UK, 1 (satu) Buah Sekrop dan 3 orang berinisial (P) 50th, (SN) 45th, (SDM) 54th ketiganya warga Kecamatan Gayam merupakan manol (kuli), dan (MA) 22 thn selaku Sopir Dump truck warga Desa Kerten Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi. Sementara Sdr. (M) Laki-laki, Umur 45 tahun warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam selaku pemilik tambang pasir masih DPO (daftar pencarian orang).

“Tiga orang manol beserta barang bukti kita bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan, sementara (M) pemilik tambang masih DPO,” terang AKP Mashadi.

Tidak hanya membawa tiga kuli dan barang bukti ke Polres Bojonegoro, untuk membuat jera para pelaku tambang pasir illegal, petugas juga membakar beberapa peralatan yang dibuat untuk mengambil pasir di tengah Sungai Bengawan Solo.

Melalui media ini, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi mewakili Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan serupa agar melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani. (Ney/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.