Dinas Koprasi Dorong PKL Ke Usaha Mikro

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini menempati bahu Jalan dan Trotoar dalam hal ini seharusnya dapat naik kelas menjadi usaha Mikro. Yakni, usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu. Hal ini dinilai menjadi salah satu agar jumlah Pedagang Kaki Lima khususnya di kawasan perkotaan Kabupaten Bojonegoro tidak terus bertambah. Minggu (16/07/17).

Kepala Dinas Koperasi usaha Mikro, Elzadeba Agustin menyatakan bahwa akan terus mendorong para PKL agar mereka tidak selamanya menjadi PKL. Namun demikian mereka harus memiliki usaha yang jelas. Namun kebanyakan para PKL tersebut enggan
untuk naik kelas ke usaha Mikro.

Pasalnya para PKL tersebut sudah mulai nyaman dengan kondisi tersebut, walaupun selama ini para PKL tersebut harus mematuhi seluruh aturan yang ada. Dan walaupun teradang harus berurusan dengan Petugas Satpol PP.

“Mereka seharusnya harus naik kelas kelas ke usaha Mikro”, katanya.

Menurutnya besar kemungkinan para PKL tersebut enggan untuk menjadi usaha Mikro karena penghasilan mereka yang cukup besar. Dalam sehari penghasilan mereka rata-rata bisa mencapai Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Bahkan pihaknya mencatat dari 172 PKL di alun-alun Bojonegoro omzetnya bisa mencapai Rp1 Milyar per Bulannya. Dan sampai saat ini mereka bebas dari Pajak.

“Jika mereka naik kelas menjadi usaha Mikro dan memiliki badan usaha tentunya kena Pajak”, ujarnya.

Bu Elza sapaan akrab wanita ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan siap memfasilitasi para PKL yang ingin naik kelas. Namun harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Dan salah satunya harus memiliki Produk serta merupakan warga asli Kabupaten Bojonegoro.

“Kalau sudah Mikro yang kita tangani adalah warga asli Bojonegoro”, jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini berdagang di alun-alun Bojonegoro bukan berasal dari Bojonegoro saja. Namun, banyak PKL yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro. Misalnya Blora, Tuban, dan Lamongan. Walaupun demikian para PKL tersebut tetap didata. Namun, jika ada pemberian fasilitas para PKL dari luar Bojonegoro tersebut tidak akan me dapatkannya.

Menurut Elza, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebenarnya ingin merelokasi. Akan tetapi hingga saat ini Pemkab masih belum mendapatkan tempat yang pas untuk para PKL tersebut. Selama ini yang digadang sebagai lokasi baru untuk para PKL adalah kawasan Stadion Letjen H. Sudirman. Namun hingga saat ini masih belum ada kesiapan akan hal itu.

“Sebenarnya di Stadion sudah ada embrionya, yaitu bintang kelap kelip tapi itu belum efektif”, imbuhnya.

Berdasarkan regulasi para PKL di kawasan alun-alun selama ini diatur jam berjualannya. Yakni pada pukul 04.00 hingga pukul 08.00 sedangkan untuk sore dimulai pada pukul 16.00 hingga 24.00. PKL yang berjualan pada pagi hari ada 51 orang. Sedangkan untuk yang berjualan sore hari hingga malam ada 119 orang. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.