Meresahkan Pengunjung Publik, Pengamen Dan Gepeng Ini Diamankan Satpol PP

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Lima Pengamen dan satu Gepeng (Pengemis) malam hari ini terjaring Razia Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro di seputaran Alun-Alun. Kelima pengamen dan satu gepeng tersebut disinyalir sering beroperasi di taman alun-alun dan mengganggu kenyamanan pengunjung. Sabtu (14/07/17).

Kasi Ops, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Sudari menyatakan bahwa razia tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya bagi para pengunjung ruang Publik.

“Dari operasi yang kita gelar rutin malam ini, kita berhasil amankan lima pengamen dan satu gepeng atau pengemis”, katanya.  

Dari data yang dihimpun media suarabojonegoro.com satu dari lima pengamen tersebut berasal dari berasal dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan satu gepeng berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ada dua yang berasal dari luar Kota Bononegoro, yakni Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan Lombok, Nusa Tenggara Barat”, jelasnya.

Selanjutnya demi kepentingan pendataan serta pembinaan ke lima pengamen dan gepeng tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Jalan Mas Tumampel Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk ke enam orang tersebut kita bawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk diberi pembinaan agar kelak tidak mengulangi perbuatannya lagi”, tambahnya.

Adapun dalam hal ini ke enam orang yang terdiri dari pengamen dan gepeng tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Tertib Dan Keamanan Umum (Trantibum), dengan sangsi Tiga Bulan tahanan atau denda Rp50 juta. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.