Setelah Buron 3 Perampok Ini Dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus Perampokan dijalan atau pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Padangan pada Jumat (08/01/2016) tahun lalu. Sebelumnya, para tersangka telah dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka, ditangkap oleh petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, identitas para tersangka, HJM al GTO (41) warga Dukuh Kalijalen Desa Patalan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, yang berperan sebagai eksekutor, HRC (30), warga Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, berperan sebagai penjemput eksekutor dan mencari sasaran dan YM (53), warga Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, berperan mencari sasaran.
“Ada seorang tersangka lagi berinisial BY yang berperan sebagai eksekutor. Saat ini sedang dilakukan penahanan di Lapas Ngawi, dalam perkara lain.” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (08/01/2016) sekira pukul 12.25 WIB tahun lalu, saat itu korban hendak pergi ke Bank BCA Cepu dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Desa Dengok Kecamatan Padangan, korban didekati oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal yang berboncengan, kemudian korban didorong dan jatuh, setelah itu tas korban yang berisi uang tunai Rp 57.888.000 dan 1 (satu) buah HP merk MITO, diambil oleh pelaku. “Korban menderita kerugian lebih dari Rp 58 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padangan,” terang AKP Sujarwanto SH.
Kasat Reskrim manambahkan, bahwa dengan adanya laporan korban tersebut anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi tentang identitas yang diduga sebagai pelaku.
Kemudian pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 23.00 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HJM al GTO (41) di rumahnya, di Dukuh Kalijalen Desa Patalan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Dari keterangan HJM al GTO, uang hasil kejahatan tersebut dibagi 4 (empat) orang, dengan rincian HJM al GTO mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, BY mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, HRC dan YM, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta. “Sedangkan sisanya Rp.7.888.000, digunakan untuk berfoya-foya oleh para pelaku,” lanjut Kasat Reskri.
Masih menurut Kasat Reskrim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku HJM al GTO, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Dan pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 00.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HRC. “Bersama HRC, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih,” lanjut Kasat Reskrim.
Tidak hanya sampai disitu, pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap YM. “Bersama pelaku YM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah,” ucap Kasat Reskrim.
Sementara, imbuh Kasat Reskrim, untuk pelaku BY, yang berperan sebagai eksekutor saat ini sedang dilakukan penahanan di Lapas Ngawi. “BY ditahan di Lapas Ngawi dalam perkara lain.” imbuhnya
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi media ini sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dan membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus curat yang peristiwanya telah pada bulan Januari 2016 tahun lalu, yang buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Selamat dan terima-kasih pada jajaran Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi lebih dari satu tahun lalu,” terang Kapolres.
Saat ini, para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Kapolres. (ang) 

No More Posts Available.

No more pages to load.