OTT Team Saber Pungli Terhadap Kades Semanding Diduga Mengarah Ke Korupsi

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Hingga saat ini kasus dugaan Korupsi oleh Subeno,  Kades Semanding,  Kecamatan/Kota Bojonegoro masih dalam proses penyidikan Reserse dan Kriminal (Reserse)  Polres Bojonegoro,  seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto. Kamis (15/6/17).

Kepada Wartawan Kasat Reskrim mengaku belum bisa membeberkan secara detail prosesnya karena masih dalam penanganan Pihak penyidik Reskrim,  namun kasus Dugaan penyimpangan oleh mantan Sekretaris Desa ini akan terus ditindak lanjuti.

“Karena diduga ada unsur tindak pidana korupsinya jadi kita masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut, dan intinya tetap kita proses dan berlanjut” Kata AKP Sujarwanto.

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com dari Polres Bijonegoro, Sebelumnya pada hari ini Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekitar pukul 08.30 WIB Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Bojonegoro yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sujarwanto,  telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Subeno Kepala Desa Semanding Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Ditengarai Subeno telah memungut biaya dalam pelayanan pengurusan surat surat tanah dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- yang dimasukkan dalam kantung plastik warna hitam dalam tas warna hitam kombinasi hijau bertuliskan PBDT.

Polisi juga menemukan 6 lembar bukti pembayaran pendaftaran tanah dari BPN Kabupaten Bojonegoro, 1 lembar kertas bertuliskan rekapan nama-nama pemohon sertifikat,  dan 13 stofmap berkas pengajuan sertifikat dari para pemohon.

Sebelumnya Team saber pungli (UPP) Satreskrim Polres Bojonegoro telah menerima informasi dari masyarakat bahwa Kepala Desa Semanding Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro sering melakukan pungli dalam melayani pengurusan surat surat tanah, selanjutnya Team Saber Pungli (UPP) melakukan penyelidikan di desa dan di kantor Desa Semanding serta di kantor BPN Bojonegoro.

Sehingga didapatkan bahan keterangan bahwa pengurusan surat surat tanah di desa Semanding dilakukan sendiri oleh  Subeno selaku Kepala Desa Semanding yang sebelumnya juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Semanding dimana dalam pengurusan surat surat tanah tersebut dipungut biaya yang tidak ada dasar hukumnya yaitu tiap satu bidang tanah ditarik biaya mulai dari Rp.2.000.000,- sampai dengan Rp.7.000.000,- dan saat proses pengukuran juga masih diminta untuk menambah biaya untuk petugas ukur dan saksi dari desa serta prosesnya terlalu lama.

“Setelah dilakukan klarifikasi di BPN ternyata terhadap berkas permohonan yang telah lengkap belum didaftarkan di BPN yang diduga uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” Jelas Kasat Reskrim.

selanjutnya  pada hari Jumat tgl 10 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib Team saber pungli (UPP) Satreskrim menerima informasi bahwa ada Pemohon yang akan membayar tambahan biaya pengurusan surat surat tanah kepada Subeno, selanjutnya team melakukan pemantuan dan under cover di kantor Desa Semanding dan mendapatkan informasi dari Perangkat Desa bahwa dalam pelayanan surat surat tanah dilakukan di rumah Subeno sendiri.

“Kemudian Team Saber Pungli mendatangi rumah Subeno dan langsung melakukan penggeledahan dan dari meja kerja yang ada di ruang tamu berhasil menemukan berkas berkas permohonan surat surat tanah dan mendapatkan tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- yang dibungkus kantung plastik hitam sehingga akhirnya terhadap Sdr SUBENO diamankan guna  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan atau pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yagn disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Hal itu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau pasal 8 Undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No 31 tahun 1999.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro ketika dikonfirmasi membenarkan adanya Team Saber Pungli yang melakukan OTT terhadap dugaan tindak pidak penyelewengan jabatan tersebut.

“Kasusnya masih didalami oleh Sat Reskrim, ” Kata Kapolres Singkat. (Ang*)

No More Posts Available.

No more pages to load.