Penertiban Toko Modern, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Dari Perijinan

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Dua toko modern yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Bojonegoro masih menjadi pengawasan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya dua toko modern atau waralaba yang melanggar aturan tersebut berada di wilayah Balen dan Padangan.

Diketahui, toko modern yang berada di Padangan melanggar beberapa aturan, seperti pengajuan pendirian toko tidak seperti yang diperuntukan awal. Pemilik hanya mengurus Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Ijin gangguana (HO) untuk toko biasa bukan toko modern. Serta kuota toko modern di wilayah Kecamatan Padangan sudah tidak ada.

Untuk yang di wilayah Balen, tepatnya di Timur SPBU Balen, sebuah toko modern yang diduga kuat dengan sistem waralaba belum mengurus ijin sama sekali di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Bojonegoro. Bahkan beberapa waktu lalu Satpol PP telah mengirim surat penindakan kepada pemilik usaha. Jika belum ada iktikad untuk mengurus ijin, Satpol PP tidak segan-segan menindaknya.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Gunawan mengatakan, terkait dengan dua toko modern yang dinilai melanggar Peraturan tersebut pihaknya masih menunggu rekomendaksi penindakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Bojonegoro.

Pihaknya juga mengaku, bakal terus mengawal toko modern yang melanggar aturan ini.

“Kalau Cendono itu nunggu peringatan ketiga dari Badan Perijinan. Kalau Balen besok baru kita cek apakah dia sudah ada tindaklanjutnya ke badan perijinan atau belum setelah kita beri peringatan kemaren,” katanya. (wan/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.