Tiga Hakim, Panitera & Juru Sita PN Tuban Dilaporkan ke MA & KY

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com (TUBAN)  – Karena dianggap tidak Profesional,  Tiga orang Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Indonesia, oleh kuasa hukum tergugat Nur Aziz pada Rabu kemarin, (7/6/2017).

Diaampaikan oleh Nur Aziz,  mereka dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Hakim saat menangani perkara sengekata tanah warisan.

“Kami juga mengadukan hal yang sama kepada Choiroel Fathah selaku Panitera PN Tuban dan Sulistiyono selaku Juru Sita. Hal itu dikarenakan dugaan pelangaran dalam pelaksanaa sita jaminan pada 23 objek sengketa tanah yang telah dilakukan,” Lanjut Kuasa Hukum Tergugat tersebut.Jum’at, (9/6/2017).

Dijelaskan oleh Aziz,  bahwa pihaknya telah mengirim pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terkait dugaan pelanggaran – pelanggaran dalam pelaksanaan sita jaminan di objek sengekata tanah.

Nur Aziz menyoroti bahwa penetapan Majelis Hakim tentang sita jaminan pada 30 Mei 2017 dengan nomor 03/Pdt.G/2017/PN.Tbn, telah cacat formil. Sebab orang yang telah meninggal dunia dijadikan oleh pemohon untuk mengajukan sita jaminan dalam perkara tersebut.

“Kita temuka ada sekitar 16 orang yang telah meninggal dunia yang dijadikan oleh pemohon untuk mengajukan sita jaminan dalam sengekata tanah. Itu jelas menyalahi aturan, karena orang meninggal ikut-ikutan melakukan gugatan dalam perkara ini,” beber Nur Aziz.

Lebih lanjut, sampai dengan pelaksanaan sita jaminan terhadap 23 objek sengekata tanah, para tergugat juga tidak mendapatkan surat pemberitahuan tetang adanya pelaksanaan itu. Kemudian surat pemberitahuan baru di kirim lewat kantor pos setelah proses penyitaan selesai.

Masih keterangan Nur Aziz, sambil menunjukan surat pengadua,pihaknya menerima surat pemberitahuan itu keesokan harinya (kamis, red), dengan bukti pengiriman surat dari pos tertanggal 7 Juni 2016 dan pukul 15.19 Wib.

“Cara seperti itu sangat tidak dibenarkan. Kerana sebelum proses pelaksanaan sita jaminan di mulai, saya juga telah mengajukan keberatan, tetapi pihak Panitera mengabaikan,” terang Nur Aziz.

Setelah selesai proses penyitaan selesai, Nur Aziz mengaku tidak diijinkan meminta berita acara dari pelaksanaan sita jamian dengan alasan masih perbaikan berita acara. Dengan kondisi itu, dia meminta supaya Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan pemeriskanan terhadap perkara itu.

“Harus ada sangsi tegas terhadap tiga majelis Hakim, panitera, dan juru sita, jika terbukti ada pelanggaran,” harap Nur Aziz.

Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma, ketika dikonfirmasi mengenai adanya pengaduan dari kuasa Hukum ini,  mengungkapkan bahwa pengaduan itu menjadi hak semua warga negara. Namun, dalam proses penetapan sita jaminan, Hakim Pengadilan Negeri Tuban telah sesuai prosedur.

Dikatakan juga oleh Humas PN Tuban bahwa lada pokok penetapan sita jaminan terhadap sengekata tanah, itu telah sesuai prosedur. (ang/HPC)

No More Posts Available.

No more pages to load.