7 Orang Digugat Rp1.3 Miliar, Berawal Kasus Penyebaran Foto Telanjang

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

TUBAN (suarabojonegoro.com) – Tujuh orang mendapatkan gugatan dari Hartatik (47) karena Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan penyebaran foto bugil telanjang hand phone (Hp), Hartatik melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Dari tujuh orang dan kelima orang itu diketahui merupakan leader Prudential Cabang Tuban, sedangkan Pemicu gugatan itu ditengarai bahwa penetapan status Hartatik sebagai tersangka sengaja di buat oleh para tergugat dengan membuat rekayasa laporan di kepolisian.

Seperti yang diungkapkan oleh Heri Subagyo, selaku pengacara dari penggugat usai menjalani persidangan pertama di PN Tuban, Selasa, (6/6/2017).

“Perbuatan mereka (para tergugat, red) melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada klien saya. Sehingga klien saya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan,” jelas Heri Subagyo.

Masing – masing para tergugat diketahui bernama Wiwik Zumaroh (32), Elisabet Sekarningrat (44), Hj. Sumiati (45), Nur Aini (37), Ferita Silviana (33), Dwi Hariyanti (36), dan Feri Eka Styawan (30). Para tergugat itu dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus pencemaran nama baik, Wiwik Zumaroh, yang diduga dilakukan oleh Hartatik.

“Saya menduga bahwa klien saya (Hartatik, red) ditersangkakan setelah adanya rekayasa laporan dari tergugat satu yakni Wiwik Zumaroh. Selanjutnya, tergugat lainnya mengakomudir para saksi untuk mengutakan loporan itu,” jelas Heri Subagyo.

Menurutnya, perbuatan para tergugat mengakibatkan kerugian secara materi dan moril terhadap klien. Kerugian materi diperkirakan sekitar Rp 300 juta karena klien diperhentikan bekerja dari asuransi Prudential itu. Sedangkan kerugian moril yang dialami klien adalah rusaknya nama baik dihadapan masyarakat.

“Atas akibat itu, kami juga mohon kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar kerugian kepada klein saya sebesar Rp 1.300.000.000,” beber pengacara penggungat.

Lebih lanjut, Pengacara penggugat, menjelaskan bahwa salah satu tergugat tanpa diundang mengambil gambar diduga foto mirip salah satu leader prudential yang berada di dalam hand phone milik klien. Selanjutnya, gambar foto itu (foto bugil, red) diberikan kepada pimpinan Prudential Cabang Tuban.

“Padahal sebelum kejadian itu, klien saya telah berpesan kepada salah satu tergugat untuk tidak menyebarkan foto itu. Di khawatirkan akan menimbuklkan fitnah dan masalah, tetapi itu dilanggar,” jelas pengacara itu.

Sementara itu, Wiwik Zumaroh yang merupakan tergugat satu mengaku telah mengetahui adanya gugatan itu. Namun ia tidak mau menanggapi secara serius masalah tersebut di karena perkara itu telah masuh dalam proses hukum.

“Kita serahkan perkara itu ke ranah hukum. Sebab saat ini masih itu masih dalam proses hukum,” terang Wiwik Zumaroh.

Proses sidang Praperadilan di PN Tuban pada beberapa bulan yang lalu. (dok)

Sebatas diketahui, Mantan agent Leader Prudential Tuban, Hartatik, dituduh sebarkan foto bugil (telanjang, red) lewat HP yang diduga bergambar mirip salah satu Leader Prudential Tuban.

Akibat perbuatan itu, Hartatik di polisikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tuban atas kasus pencemaran nama baik. Bangkan penetapan tersangka itu, membuat Hartatik mengajukan pra peradilan di PN Tuban dengan menggutar pihak Polres Tuban, pada bulan April 2017 kemarin.

Namun, Majelis Hakim memutus bahwa penetapan tersangka telah sesuai aturan yang berlaku. (Roh/HP)

No More Posts Available.

No more pages to load.