Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Vonis Pedagang Miras Yang Digaruk Polisi

oleh -
oleh
Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Sejumlah pedagang dan penyuplay minuman keras (miras)  yang tertangkap oleh anggota jajaran Polres Bojonegoro dan kasusnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pada Rabu (31/05/2017) siang, sejumlah kasus telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah menjatuhkan vonis hukuman kepad para terdakwa.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa pada hari Rabu siang tadi, setidaknya ada 4 polsek yang berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras, kasusnya disidangkan, diantaranya Polsek Ngasem dengan 1 orang terdakwa, Polsek Dander dengan 3 orang terdakwa, Polsek Kapas dengan 3 orang terdakwa dan Polsek Kanor dengan 2 orang terdakwa.

“ Empat Polsek dengan sembilan terdakwa yang menjalani putusan sidang hari ini,” terangnya.

Kasubbag Humas menjelaskan, bahwa para pelaku disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” jelasnya.

Adapun putusan sidang hari ini, Hakim Sumariyono SH MH, menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp 150 ribu atau hukuman kurungan 10 hari kepada Damirah (48) warga Desa Jampet Kecamatan Ngasem.

Selanjutnya, Hakim Eka Prasetya Budi Dharma SH MH, menjatuhkan vonis  pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu atau hukuman kurungan 3 hari kepada Surtarman, Suniti dan M Irwanto, ketigannya warga Kecamatan Dander.

Dan Hakim Nurjamal SH, menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp 200 ribu atau hukuman kurungan 3 hari kepada Sutopo alias Samudi (42) warga Desa Plesungan Kecamatan Kapas; Sunardi (54) warga Desa Kapas Kecamatan Kapas dan Adi Susanto(36) warga Desa Kedaton Kecamatan Kapas.

Serta  Hakim  Agus Nugroho SH MHum, menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp 100 ribukepada Supeni (65) warga Desa Gedongarum Kecamatan Kanor dan menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp 150 ribu kepada Wahyudi, selalu penyuplai, warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
“Selanjutnya untuk barang bukti seluruhnya disita pengadilan negeri untuk dimusnahkan,” imbuk Kasubbag Humas.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menyampaikan bahwa jajaran Polres Bojonegoro saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan dan atau peredaran minuma keras (miras).

Sementara payung hukum yang dipergunakan penyidik, untuk menjerat para pelaku adalah adalah dengan PERDA Kabupaten Bojonegoro, Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kapolres Bojonegoro juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, agar senantiasa turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, diantaranya peredaran minuman keras (miras), perjudian dan prostitusi. “Bojonegoro harus bersih dari berbagai penyakit masyarakat,” tegas Kapolres.

Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya peredaran minuman keras, perjudian dan prostitusi. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau atau melalui Bhabinkamtibmas di desa setempat,” pungkas Kapolres. (ney/lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.