Perda Perangkat Desa Masih Butuh Nomor Registrasi di Provinsi

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com–  Setelah melalui pembahasan akhir dan pengesahan di tingkat kabupaten, rancanganan peraturan daerah (Raperda) tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa masih harus melalui proses registrasi penomoran di tingkat provinsi, sehingga nanti menjadi Perda. Padahal, target Pemkab Bojonegoro dalam upaya pelaksanaan pengisian perangkat desa pada bulan ini.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perda tersebut saat ini masih antri di Pemprov Jatim, untuk mendapat nomor registrasi perda. Pemkab Bojonegoro harus sedikit bernapas panjang, sebab kemungkinan besar proses penomoran perda tersebut antri dengan kabupaten dan kota lain se Jawa Timur.

“Info dari bagian hukum (Pemkab Bojonegoro) untuk perda masih dimintakan nomor registrasi di Provinsi,” ungkap Sugeng Firmanto, selaku Kabid Pemerintah dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro.

Meski masih di tingkat provinsi, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan peraturan turunan dari perda tersebut. Draf Peraturan Bupati (Perbup) tengah digodok oleh tim. Landasan hukum yang berbentuk Perbup itu bakal mengatur secara teknis pelaksanaan pengisian dan pemberhentian perangkat desa di Bojonegoro nanti.

Namun demikian, pihaknya optimis pelaksanaan pengisian perangkat desa minimal akan digelar pada bulan Juni 2017. “Pengisian ya kita targetkan Juni-Juli,” pungkas pria yang juga sebagai tim perancang draf Perbup perangkat desa itu. (wan/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.