Nampak Nikah Sirri Dalam Kehidupan Bernegara

Oleh, H. Sholikin Jamik

SuaraBojonegoro.com – Nikah siri kerap dipahami sebagai perkawinan yang sah secara agama, tetapi tidak tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan istri, kepastian status anak, hak atas harta bersama, dan administrasi kependudukan.

 

Dasar hukum perkawinan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

 

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dengan demikian, perkawinan harus memenuhi ketentuan agama sekaligus ketentuan pencatatan yang berlaku. Perkawinan siri yang tidak tercatat dapat menghadapi kendala pembuktian dan perlindungan hukum, meskipun keabsahannya menurut agama bergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat perkawinan.

 

Lantas, apa saja dampak nikah siri dalam kehidupan bernegara?

 

1. Dampak bagi Negara: Data Kependudukan Tidak Akurat

 

Perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam tidak memiliki buku nikah sebagai bukti pencatatan resmi.

 

Kondisi ini dapat menyulitkan pemerintah dalam memperoleh data keluarga secara akurat, antara lain mengenai:

 

– Jumlah keluarga yang sebenarnya.

– Hubungan hukum antara suami, istri, dan anak.

– Pemutakhiran data kependudukan.

– Verifikasi persyaratan administrasi untuk program bantuan sosial, BPJS, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Akibatnya, pemenuhan persyaratan administrasi dan sinkronisasi data keluarga dapat menjadi lebih rumit. Dalam sejumlah kasus, seorang anak dapat tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) hanya bersama ibunya, sehingga diperlukan proses administrasi tambahan untuk memperjelas status dan hubungan keluarganya.

 

2. Dampak bagi Istri: Rentan Menghadapi Persoalan Hukum

 

Salah satu pihak yang berpotensi paling dirugikan dalam perkawinan siri adalah istri, terutama ketika terjadi perselisihan atau perpisahan.

 

Beberapa persoalan yang dapat muncul meliputi:

 

– Tuntutan nafkah: Istri dapat menghadapi kesulitan membuktikan status perkawinan ketika menuntut pemenuhan hak-haknya melalui jalur hukum.

– Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): Tidak tercatatnya perkawinan tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum terhadap korban. Namun, pembuktian status hubungan perkawinan dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT maupun peraturan pidana lainnya perlu diterapkan sesuai fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

– Perceraian dan hak pascaperpisahan: Tanpa bukti pencatatan perkawinan, istri dapat mengalami kesulitan dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk nafkah dan pembagian harta, apabila perkawinan tersebut belum memperoleh pengakuan hukum melalui prosedur yang tersedia.

 

Dalam istilah fikih, kata siri berkaitan dengan sesuatu yang dirahasiakan atau disembunyikan. Ketika perkawinan tidak tercatat, status istri pun berisiko tidak terdokumentasi secara resmi sehingga akses terhadap perlindungan dan kepastian hukum menjadi lebih sulit.

Baca Juga:  NALURI IBU TERGERUS DI ERA KAPITALISME

 

3. Dampak bagi Anak: Persoalan Status dan Hak Keperdataan

 

Anak yang lahir dari perkawinan siri tidak boleh dipersalahkan atas keadaan perkawinan orang tuanya. Namun, dalam praktiknya, ketidakjelasan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan persoalan administratif dan pembuktian hubungan hukum dengan ayahnya.

 

Beberapa persoalan yang mungkin muncul antara lain:

 

– Akta kelahiran: Pencantuman nama ayah dan pembuktian hubungan hukum dengan ayah dapat memerlukan dokumen atau prosedur tambahan.

– Administrasi kependudukan: Pengurusan Kartu Keluarga dan dokumen lainnya dapat menghadapi kendala apabila data perkawinan orang tua belum tercatat atau belum sesuai.

– Hak keperdataan: Hubungan hukum anak dengan ayah biologis tidak dapat disimpulkan semata-mata dari ada atau tidaknya buku nikah. Hak tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan pembuktian yang berlaku.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan penegasan penting mengenai hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan yang tercatat dengan ayah biologisnya, sepanjang hubungan darah tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.

 

Artinya, pembuktian hubungan biologis dapat menjadi dasar untuk memperjuangkan hak keperdataan anak. Namun, putusan tersebut tidak berarti setiap persoalan status anak otomatis selesai hanya dengan tes DNA. Penentuan hak dan status tertentu tetap bergantung pada ketentuan hukum serta prosedur yang relevan.

 

Anak tidak berdosa atas keadaan orang tuanya. Karena itu, kepastian administrasi dan perlindungan hak anak harus menjadi perhatian utama.

 

4. Dampak terhadap Harta: Persoalan Pembuktian Harta Bersama

 

Dalam perkawinan yang tercatat, Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pada perkawinan siri, persoalan harta bersama dapat menjadi lebih rumit karena status perkawinan harus dibuktikan terlebih dahulu. Ketidakadaan buku nikah dapat menyulitkan istri ketika memperjuangkan hak atas harta yang diperoleh selama kehidupan bersama.

 

Sebagai ilustrasi, seorang istri ikut bekerja mengelola sawah selama bertahun-tahun. Namun, sertifikat tanah hanya mencantumkan nama suami. Ketika terjadi perpisahan, istri dapat menghadapi kesulitan membuktikan dan memperjuangkan haknya atas harta tersebut apabila perkawinan mereka tidak tercatat.

 

Meski demikian, tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa istri pasti tidak berhak atas harta tersebut. Penentuan hak atas harta memerlukan pemeriksaan fakta, bukti kepemilikan, kontribusi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bagi pasangan Muslim, ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk Pasal 97 mengenai pembagian harta bersama dalam konteks perceraian, dapat menjadi salah satu rujukan. Penerapannya terhadap perkawinan siri bergantung pada pengakuan dan pembuktian status perkawinan serta pertimbangan pengadilan.

 

5. Dampak terhadap Ketertiban Hukum dan Administrasi Perkawinan

Baca Juga:  4 Tips Jitu Mengatasi Kangen Rumah Saat Merantau Dan Ngekos

 

Pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari tertib administrasi dan perlindungan hak-hak anggota keluarga.

 

Perlu dipahami bahwa perkawinan siri tidak otomatis merupakan tindak pidana hanya karena tidak dicatatkan. Namun, keadaan tertentu yang menyertainya dapat menimbulkan konsekuensi hukum, misalnya apabila terdapat penipuan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

 

Terkait KUHP Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan perkawinan harus dibaca berdasarkan pasal, unsur, dan keadaan yang diatur secara spesifik. Oleh karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa Pasal 403 secara umum menjadikan semua perkawinan siri sebagai tindak pidana.

 

Intinya, pencatatan perkawinan diperlukan untuk memberikan kepastian status, memudahkan pembuktian, dan mengurangi risiko sengketa hukum di kemudian hari.

 

Lantas, Bagaimana Solusinya dalam Islam?

 

Pencatatan perkawinan memiliki tujuan yang sejalan dengan prinsip kemaslahatan, keadilan, perlindungan keluarga, dan pemenuhan hak-hak anggota keluarga.

 

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:

 

Maa laa yatimmu al-waajibu illaa bihi fahuwa waajib.

 

Artinya, sesuatu yang menjadi sarana penyempurna pelaksanaan kewajiban dapat menjadi wajib apabila kewajiban tersebut tidak dapat terlaksana dengan sempurna tanpanya.

 

Dalam konteks perkawinan, pencatatan dapat menjadi sarana penting untuk menjaga hak suami, istri, dan anak serta mencegah timbulnya perselisihan di kemudian hari.

 

Bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan siri, salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jika permohonan dikabulkan, penetapan pengadilan dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti pencatatan perkawinan sesuai prosedur yang berlaku. Dokumen kependudukan dan status hukum terkait juga dapat diurus lebih lanjut sesuai ketentuan yang relevan.

 

Namun, perlu diingat bahwa isbat nikah tidak otomatis dikabulkan dalam setiap perkara. Pengadilan akan memeriksa fakta, bukti, dan persyaratan hukum, termasuk kemungkinan adanya halangan perkawinan.

 

Sebagaimana ayat yang pernah kita kaji, QS. Al-Munafiqun ayat 10, yang memuat seruan:

 

Wa anfiquu mimmaa razaqnaakum.

 

Artinya, “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu.”

 

Salah satu bentuk tanggung jawab seorang suami dalam membangun keluarga adalah memastikan hak-hak istri dan anak terlindungi. Mengupayakan pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

 

Buku nikah bukan sekadar selembar kertas. Ia merupakan bukti pencatatan perkawinan yang membantu melindungi hak, memperjelas status keluarga, dan memberikan kepastian hukum bagi istri serta anak.

 

Karena itu, membangun rumah tangga bukan hanya tentang memenuhi ketentuan agama, tetapi juga tentang menjalankan tanggung jawab, melindungi keluarga, dan memastikan hak setiap anggota keluarga mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum. (**)