Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi mulai diberlakukan hari ini dan disambut positif oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bojonegoro. Kebijakan tersebut dinilai menjadi kabar baik bagi orang tua sekaligus langkah awal memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif konten digital. Sabtu (28/03/2026)
Sekretaris Cabang KPI Bojonegoro, Nafidatul Himah, menyampaikan bahwa penerapan aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak apabila dijalankan secara konsisten sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Selama ini masih terdapat sejumlah platform yang dinilai kurang tegas dalam mematuhi aturan terkait perlindungan anak. Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah diharapkan mampu memastikan seluruh platform digital menaati ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, regulasi ini berpotensi menekan angka kekerasan terhadap anak, baik laki-laki maupun perempuan, yang salah satunya dipengaruhi oleh paparan tontonan atau konten tidak sehat di ruang digital.
“Jika aturan ini benar-benar diterapkan sesuai isi peraturan dan diawasi secara serius, maka dampaknya bisa sangat baik, terutama dalam mengurangi pengaruh negatif terhadap anak,” ujarnya.
Himah juga berharap pemerintah tidak hanya tegas pada tahap awal pemberlakuan aturan, tetapi juga konsisten dalam melakukan pengawasan jangka panjang. Pentingnya kontrol berkelanjutan agar kebijakan tidak berhenti sebatas wacana atau ramai di awal saja.
“Pengawasan harus berjalan dan semua platform wajib menaati aturan. Ketegasan pemerintah menjadi kunci agar kebijakan ini efektif,” tambahnya.
Dengan mulai diberlakukannya PP Tunas, KPI Cabang Bojonegoro berharap kebijakan tersebut dapat berjalan optimal di lapangan serta menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak di era digital. (Why/Red)








