Masih Dikaji oleh Tim, Pembahasan Perbup Toko Modern Hampir Final

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang toko modern di Bojonegoro hingga saat ini masih dalam kajian tim eksekutif, Pemkab Bojonegoro. Pasalnya, Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bojonegoro sebagai leading sektor Perbup ini menegaskan, meski masih dalam proses pembahasan, Perbup yang menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 pengganti Perbup Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern, sudah hampir final.

Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bojonegoro, Basuki menegaskan, meski kajianya hampir selesai, Perbup toko modern saat ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut oleh tim.

“Hampir final di bagian hukum. Nanti setelah final baru bisa matur,” kata Basuki. Senin (6/6/17).

Pihaknya beralasan, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait Perbup ini. Sebab, prosesnya masih berada di tim. “Soalnya masih di proses tim,” tukasnya.

Tersiar kabar bahwa, Perbup toko modern ini tidak menggunakan kuota lagi, namun sesuai zonasi. Padahal menurut Perda tentang toko modern menyatakan, toko modern berbentuk waralaba harus memiliki jarak kurang lebih 750 meter dari pasar tradisional. Selain itu, di perbub nanti bakal diatur lebih jelas mengenai zonasi itu.

Dari perda sebelumnya total kuota untuk Kabupaten Bojonegoro yaitu 59 toko modern hingga sekarang baru terpenuhi sebanyak 51 toko waralaba. Sisanya sebanyak 8 toko belum diminati oleh para investor. Ada 15 toko modern yang ada di dalam kota Bojonegoro, maka bisa dikatakan kuota toko modern di kota sudah habis.

Sebanyak 8 kuota tersebut diantaranya ada di Kecamatan Sekar 1 kuota, Kedewan 1 kuota, Margomulyo 1 kuota, Tambakrejo 2 kuota, Ngasem 1 kuota, Ngambon 1 kuota, dan Gayam 1 kuota. (wan/red).