Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Mantan calon bupati Bojonegoro, Teguh Haryono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung merah putih KPK. Sabtu (17/05/25).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan jika Teguh Haryono diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Yang mana mantan calon bupati yang berpasangan dengan Farida Hidayati tersebut merupakan mantan direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
“Diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Selain itu sebelumnya penyidik KPK telah memanggil Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang pengembangan Profesi, Heru Dewanto. Yangmana Heru Dewanto pernah menjabat sebagai presiden Direktur PT CEPR.
Sehari sebelumnya, penyidik juga memanggil Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, Heru Dewanto. Ia didalami keterangannya karena pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT CEPR.
Adapun pemeriksaan ini merupakan upaya KPK dalam pengusutan atas suap yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018 silam. Dari data yang dihimpun saat itu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekertaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut lembaga anti rasuah tersebut mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan Sunjaya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 2019 dengan total penerimaan mencapai 51 miliar.
Selanjutnya KPK melakukan pengembangan kedua dan menetapkan General Manager Hyundai Engineering & Construction, Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno sebagai tersangka pada 29 November 2019. Dalam pengembangan tersebut Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar 5,04 miliar dari janji 10 miliar demi mengamankan perizinan proyek PLTU 2 Cirebon oleh PT CEPR. Sedangkan Sutikno disebut memberi suap sebesar 4 miliar terkait dengan proyek PT Kings Property Indonesia. (Bim/red).