Mangkraknya Pembangunan Pasar Ngampel, Pemdes Akan Ikuti Mekanisme Perijinan

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Magkraknya pembangunan Pasar yang terletak di Jalan Pemuda Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini masih belum terealisasi. Pasalnya masih ada beberapa kendala yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Bahkan sempat ada beda pendapat antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam menerjemahkan Undang-Undang sehingga timbul beberapa kecurigaan upaya mnghalangi dari salah satu pihak. Senin (31/07/17).

Djoko Lukito, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupate sudah bertemu dengan Pemerintah Desa Ngampel. Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Kabupaten menyampaikan proses pengurusan ijin belum semua terpenuhi.

Dalam hal ini Rekomendasi yang diberikan oleh Bupati Bojonegoro adalah Ijin mengenai alih fungsi Iahan dari pertanian menjadi pasar. Karena muncul Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016, dimana salah satunya telah mengatur tentang rencana pendirian bangunan serta mekanisme pengelolaannya harus melalui ijin Bupati, maka Pemerintah Desa harus mengikuti hal tersebut.

“Kalau dulu kan baru ijin alih fungsi, ijin lain kan belum, kita mengikuti Permendagri baru,” kata Asisten 1.

Dirinya menegaskan bahwa sebelum munculnya Peraturan Menteri Dalam N
egeri tersebut memang Pemerintah Desa hanya cukup mengurus ijin alih fungsi. Namun ini demikian saat ini ijin bangunan dan lainnya harus melalui Rekomendasi dari Bupati.

Sementara dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2017, dirinya menyatakan, tidak benar jika dikatakan untuk memperlambat proses pembangunan pasar Desa Ngampel. Perbub tersebut berlaku untuk semua pihak dan munculnya juga karena ada permasalahan mengenai tanah kas desa di desa Bandung Rejo.

“Pemdes tentunya harus mengikuti aturan itu, kalau tidak mau nanti jika ada masalah dikemudian hari siapa yang dimintai tolong”, ujarnya.

Adapun terkait dengan rencana Pemerintah Desa untuk melaporkan Pemerintah Kabupaten ke Kementrian Hukum Dan Ham (Kemenkumham), Pemerintah Kabupaten juga menanyakan hal itu. Namun demikian Pemerintah Desa mengatakan akan mengurungkan niat dan akan mengikuti tahapan pengurusan ijin pembangunan pasar Ngampel tersebut. (Bim/red)