Manfaatkan Kelengahan Korban, Dua Pencuri Motor di Bojonegoro Diringkus Polisi

SuaraBojonegoro.com – Jajaran Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di dua lokasi berbeda. Dalam rilis pers yang digelar Rabu (15/04/2026), polisi menetapkan dua pria berinisial MHA (53) dan W (21) sebagai tersangka utama atas aksi pencurian tersebut.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi yangbdidampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana melalui keterangan resminya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Bojonegoro.

 

Dalam operandinya, dua Modus Berbeda akan tetapi Target Sama

Kedua pelaku memiliki cara kerja yang berbeda dalam melancarkan aksinya, yaitu Tersangka MHA (53) Warga Desa Bendo, kecamatan Kapas ini nekat masuk ke rumah korbannya di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Rakor Bersama Lintas Sektoral Untuk Mudik Lebaran 2023 Aman

 

Pelaku Berpura-pura ingin bertamu dan mencari kerja, ia justru menggasak kunci kontak yang tergeletak di dalam rumah saat situasi sepi, lalu membawa kabur motor Yamaha N-MAX milik korban.

 

Adapun Tersangka adalah W (21) Pemuda asal Desa Bobol, kecamatan Sekar ini menggunakan modus “hunting” dengan berjalan kaki.

 

“Saat melintas di teras sebuah rumah di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, ia melihat sepeda motor Honda Astrea dengan kunci yang masih menempel. Tanpa pikir panjang, ia langsung melarikan motor tersebut,” Terang Kapolres Bojonegoro.

 

Pelacakan Melalui Rekaman CCTV

Pelarian kedua pelaku berakhir setelah tim penyidik melakukan pendalaman dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

“MHA berhasil diamankan pada 23 Februari 2026 di sebuah hotel di Surabaya, dan W berhasil diringkus pada 7 April 2026 di wilayah Kabupaten Sidoarjo setelah polisi mengidentifikasi ciri-cirinya melalui rekaman kamera pengawas,” Tambah AKBP Afrian.

Baca Juga:  Rampas HP Milik Warga di Kasiman, Tersangka Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

 

 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha N-MAX hitam (No Pol: S-3175-BE). 1 unit Honda Astrea C100ML hitam (No Pol: AE-2538-BM).

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf (e) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian pada malam hari atau di pekarangan tertutup. Keduanya kini terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori V.

 

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada motor, serta memastikan keamanan rumah guna meminimalisir kesempatan bagi para pelaku kejahatan. (Sas/Red)