Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Aksi Tolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada

SuaraBojonegoro.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi ( AMPD ), Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ), serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ( IMM ) Bojonegoro menggelar aksi di depan Gedung DPRD Bojonegoro, Jl Veteran Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Sebelumnya para mahasiswa juga menggelar aksinya di Bundaran Adipura Bojonegoro. Jumat (23/08/2024).

Sebelum menggelar aksinya di Gedung DPRD Bojonegoro, para mahasiswa melakukan long march dari mulai Bundaran Adipura – Jl Diponegoro – Jl Teuku Umar – Jl Pemuda – dan berakhir di Gedung DPRD Bojonegoro yang ada di Jalan Veteran.

Dalam aksinya di depan Gerbang Gedung DPRD Bojonegoro mahasiswa melakukan orasi hingga membakar ban bekas. Dalam orasinya para mahasiswa meminta perwakilan anggota DPRD Bojonegoro untuk menanggapi aksi mereka.

Aksi mahasiswa kemudian disambut anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto dari Fraksi Demokrat, akan tetapi mahasiswa tidak puas dengan apa yang disampaikan oleh Sukur Priyanto.

Baca Juga:  Ratusan Guru Ngaji Demo Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Dengan tegas mahasiswa meminta untuk masuk kedalam Gedung DPRD Bojonegoro hingga aksi dorong dengan pihak keamanan Polres Bojonegoro tak terhindari. Akan tetapi aksi tetap dalam keadaan kondusif hingga mahasiswa hanya dapat membacakan isi pernyataan sikap di depan Gerbang Gedung DPRD Bojonegoro.

Adapun isi pernyataan sikap sebagai respon Demokrasi yang sudah tidak bersih dan kegiatan – kegiatan yang melanggar Konstitusi yang terjadi saat yakni :

1. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional yakni Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016) yang mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Amar Putusan dalam Pokok Permohonan Ayat 2 menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.

Baca Juga:  Langgar Prokes dan Rusak Mobil Polisi, Aksi UNRAS Gabungan Mahasiswa Malang Kota Dibubarkan

2. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

3. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

Pasca pembacaan pernyataan sikap, mahasiswa menyampaikan dengan tegas akan kembali dalam 2×24 Jam apabila permyataan sikap yang mereka sampaikan tidak terpenuhi. (Why/Red)