Lupa Kunci Ditempel dan Pintu Tak Dikunci, Motor Vario Milik Warga Trucuk Dicuri Tetangga Sendiri

Reporter : Bima Rahmat 

 

SuaraBojonegoro.com – Polsek Trucuk berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk. Pelaku berinisial ADP (21), warga setempat, ditangkap tidak lama setelah aksi pencurian. Dalam pers rilisnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana, menegaskan jika kejadian bermula pda hari Kamis, 28 Mei 2026 pagi. Korban AK (52), petani, meninggalkan rumah untuk menghadiri acara tetangga sekitar pukul 06.30 WIB. Senin (29/06/26).

 

“Pintu rumah lupa dikunci dan kunci motor Honda Vario 125 tahun 2016 warna putih‑biru tertinggal menempel di kendaraan yang diletakkan di area dapur,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Sampaikan Himbauan 4M, Agar Pandemi Cepat Berlalu

 

Sekitar pukul 10.13 WIB korban pulang dan mendapati motor serta BPKB di dalam lemari telah hilang. Ia segera melapor ke kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap pelaku yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku mengaku mengambil motor dengan niat menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari‑hari. Barang bukti berupa motor lengkap dengan surat‑suratnya berhasil disita kembali.

 

“Berdasarkan pengakuan, tersangka berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

 

“Ancaan hukuman 5 tahun atau denda 500 juta,” pungkasnya. (Bim/red).

Baca Juga:  Bikin Terharu, Pejuang Polri Mbah Jono Mendapatkan Hadiah Tak Terduga