Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Suka cita menyambut Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen yang sangat dinanti umat Kristiani, termasuk para narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa hukuman. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, momen ini juga membawa harapan baru bagi para WBP beragama non muslim melalui pengajuan Remisi Khusus Natal 2025.
Tahun ini, sebanyak lima WBP diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Natal, berupa pengurangan masa pidana. Mereka terdiri dari narapidana kasus narkotika, pencurian, hingga penganiayaan. Adapun daftar nama WBP yang diusulkan menerima remisi adalah sebagai berikut yaitu SM, PM, HC, DK, dan AJ dengan data rata remisi 1 bulan.
Pihak Lapas Bojonegoro menyampaikan bahwa jumlah usulan sebenarnya lebih banyak dari yang tercantum.
“Yang kami usulkan ada 8, yang 2 sudah selesai masa tahanannya, dan yang 1 lagi masih kami coba usulkan kembali,” ujar Arif, staf Registrasi Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Senin (8/12/2025).
Usulan remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para Warga Binaan Permasyaratan (WBP) untuk terus berkelakuan baik serta menjalani pembinaan dengan lebih optimal selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. (Rif/Red)








