Oleh : Redaksi
Suarabojonegoro.com – Lebih dari 100 tahun pertambangan sumur minyak tua di wonocolo dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Sumur minyak peninggalan belanda tersebut diambil alih oleh masyarakat untuk dimanfaatkan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Pada tahun 2015, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengunjungi lapangan sumur minyak wonocolo karena maraknya illegal drilling dan illegal mining, sumur yang dikerjasamakan oleh Pertamina kepada KUD setempat dari 225 titik beranak pinak menjadi 550 titik sumur selain itu banyak investor luar daerah yang mengeluhkan tertipu ratusan juta hingga miliaran investasi sumur tua wonocolo. Dari permasalahan tersebut Pertamina EP yang bekerjasama dengan TNI AD menyiapkan anggotanya untuk sikat kegiatan illegal dilokasi tambang.
Masih ditahun yang sama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji bersama Bupati Bojonegoro Suyoto mendatangi penambang sumur tua di balai desa Wonocolo untuk mendengar keluhan dan sekaligus membahas larangan pengeboran sumur baru dan penyulingan minyak mentah.
Pada Tahun 2017, Polres Bojonegoro sempat melakukan operasi peredaran hasil penyulingan ilegal dari sumur wonocolo. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro (23/01/2017) mengatakan jika seluruh hasil produksi minyak mentah dari sumur tua harus dijual ke Pertamina. Jika ada warga yang mengolah sendiri minyak mentah tersebut menjadi minyak tanah atau solar, maka perbuatan tersebut dikatagorikan ilegal atau melanggar hukum.
Dari permasalahan tersebut maka keluar Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Penambang dan Penambang pada Sumur Minyak Tua di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumur minyak tua secara benar. Sekaligus penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana yang merupakan kepanjangam tangan dari pemerintah daerah untuk mengelola sumur tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Namun, sampai pada Tahun 2025, Permasalahan penyulingan masih belum menemukan titik temu, meskipun tindakan penambahan titik sumur sudah tidak terjadi lagi namun untuk penyulingan maupun pangkalan solar ilegal masih beroperasi bahkan secara terang terangan dari aparat penegakan hukum. Lantas apa yang menjadi daya tarik sendiri kegiatan ilegal tersebut ?
Berdasarkan hasil liputan wartawan suarabojonegoro dilapangan, ada perputaran keuntungan miliaran rupiah perbulannya yang menjadi daya tarik sendiri.
Data yang dihimpun wartawan, penambang sumur tua wonocolo selalu diberikan pengepul solar ilegal harga lebih tinggi selisih Rp 1.000 – Rp 2.000 rupiah/liter dibanding dijual ke Pertamina lewat BUMD Bojonegoro.
“Harga minyak dari pengepul Rp 5.500 – Rp 6.000/liter sekarang ” Ungkap salah satu penambang yang ada dilokasi penambangan sumur Dandangilo yang enggan disebut namanya.
Selanjutnya, minyak tersebut katanya akan di masak/suling (proses minyak mentah menjadi solar) untuk dikirim ke pengepulan solar sebelum nantinya di angkut armada besar (kapasitan 8.000 liter).
” Kalau pemilik pawonan (tempat mengolah minyak mentah menjadi solar/penyulingan) biasanya mengenakan jasa Rp 75.000 – Rp 150.000 per drum, tapi rata rata pemilik pangkalan solar dan penambang memiliki pawonan/penyulingan sendiri” Masih kata pria paruh baya tersebut.
Tidak berhenti disitu, setelah ditelusuri para pemilik pangkalan ini menjual solar yang ditampung dari penyulingan minyak wonocolo dengan harga Rp 8.400/liter. Solar solar ini di angkut menggunakan armada tangki kapastisan 8.000 liter ke Semarang, Rembang, Yogyakarta, Madiun, Gresik dan Surabaya.
“Sehari kadang bisa sampai 15 sampai 18 tangki lalu lalang angkut solar ” Kata salah satu warga Desa setempat yang ada di warung tak jauh dari lokasi pertambangan.
Dugaan kuat jika solar ilegal tersebut untuk menyuplai kapal kapal di laut pantura dan beberapa pabrik dengan harga solar industri (HSD). Harga bisa mencapai Rp 21.800 jika mengacu harga Pertamina.
Lantas, mengapa kegiatan solar ilegal sangat menggiurkan? Jika dihitung, mengambil keuntungan Rp 2.000/liter saja pengepul solar ilegal saja bisa mendapat keuntungan Rp 288.000.000/hari sehingga jika dikalikan 30 hari maka sehari keuntungan bisa mencapai Rp 8 miliar lebih. (







