Ketua PN Akan Perintahkan Tim Analis Ambil Langkah Soal Eksekusi Klenteng

Reporter: Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro melalui Isdariyanto, selaku Humas PN Bojonegoro menyampaikam terkait soal Eksekuai Aset dan kepengurusan TITD (Tempat Ibadah Tri Darma) Hok Swie Bio (HSB) ,  menyatkan bahwa setelah adanya putusan tidak diterimanya gugatan pelawan yaitu Umat TITD HSB oleh Majelis Hakim tersebut nantinya Ketua PN akan memerintahkan kepada tim analis eksekusi yang anggotanya antara lain adalah Hakim, Panitera muda perdata, dan juru sita untuk membahas langkah selanjutnya yang akan diambil.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan Wartawan, soal kasus klenteng yang pelaksanaan eksekusinya tidak ada kejelasan hingga kini sejak adanya putusan tetap Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa kepengurusan dan aset.

“Kami berharap kepada pihak pemenang gugatan putusan MA,   untuk sabar menunggu karena ini masih perlu kajian”, kata Isdariyanto.

Ketika Humas PN Bojonegoro terkait pernyataan Ketua PN Bojonegoro bahwa setelah ada putusan tidak di terimanya gugatan  perdata perlawanan umat TITD HSB, kemudian akan segera di lakukan eksekusi dan Apakah ada intervensi dari pihak lain dalam proses pelaksanaan eksekusi tersebut, Isdariyanto menyatakan bahwa PN Bojonegoro tidak merujuk intervensi dari pihak manapun.

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, yang jelas prosesnya kemarin adalah menunggu putusan dari tingkat pertama apakah pihak Pelawan ini mempunyai itikad baik sebagai Pelawan yang benar atau bukan, Kemudian kalaupun ada upaya hukum yang lain dari Pelawan itu tidak akan mempengaruhi proses  eksekusi “, tegasnya.          

Sebelumnya, pada pagi hari Selasa (15/8/17), Go Kian AN selaku terlawan I mendatangi PN Bojonegoro untuk menyampaikan surat serta menanyakan pelaksanaan eksekusi yang pernah dimohonkannya. Go Kian An datang ke PN Bojonegoro dengan didampingi Penasehat Hukumnya
Muharsuko Wirono.

Muharsuko Wirono menyatakan bahwa, pihak PN Bojonegoro masih melakukan kajian terkait dengan eksekusi aset TITD tersebut. Namun dirinya berharap agar dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dapat segera dilaksanakan.

“Tadi saya juga berkirim surat mohon untuk eksekusi segera diaksanakan,  sementara kami masih menunggu mas, Saya harap tidak membutuhkan waktu lama untuk mengambil sikap tegas eksekusi”, pungkasnya. (Bim/SAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *