Reporter : Lina Nur Hidayah
SuaraBojonegoro.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof.Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut sesuai surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.Selasa (11/03/2025).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran Pers nomor : 015/Rilis/BKN/III/2025 Jakarta 09 Maret 2025, menyebutkan BKN akan terus melanjutkan penetapan Nomor Induk (NIP) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 sampai dengan penetapan SK Pengangkatan dan BKN memastikan SK pengangkatan CASN 2024 tetap terlaksana sampai selesai.
“BKN akan mengawal PPK Instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini, ” Terang Kepala BKN dalam Keterangan Siaran Pers.
Dalam siaran pers telah ditetapkan bahwa proses penetapan NIP pelamar seleksi CASN T.A 2024 tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan surat Menteri PANRB nomor B/10.43M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025. Peserta CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat terhitung mulai tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) diterbitkan dengan tanggal yang sama. Sementara, peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK TMT akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026.
Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melebihi batas usia tertentu dengan jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat menjadi PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun. (Lin/Red)