Reporter : Putut Sugiharto
SuaraBojonegoro.com – Hari ini Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, menetapkan 2 tersangka yaitu dua perempuan karyawan PT UMC dan PT SBT selaku penyedia barang/kendaraan keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi BKK mobil siaga desa, dan keduanya dilakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan dalam pengadaan mobil siaga desa sebagai dana bantuan keuangan khusus desa (BKKD) pada tahun anggaran 2022. Kamis (15/08/24).
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus, Kejari, Kabupaten Bojonegoro, Aditia Sulaiman. Dihadapan para jurnalis, Kasi Pidsus, menjelaskan pada tahun 2022 pemerintah kabupaten bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD berdasarkan SK Bupati No:1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 November 2022 tentang perubahan SK nomor: 1888/415/KEP/412.013/2022 tentang penerimaan bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 untuk pembelian mobil siaga kepada 394 desa.
“Yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa memenuhi syarat dari 28 kecamatan se-kabupaten bojonegoro dengan besaran dana BKKD 250 juta per desa dan jumlah keseluruhan dana transfer untuk program ini 96.500.000.000,” katanya.
Guna menindaklanjuti program tersebut, dinas sosial kabupaten bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis yang didalamnya menentukan spek teknis mobil siaga. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa terdapat 2 penyedia utama yang memenangkan lelang yaitu PT United Motors Center dan PT Sejahtera Buana Trada dengan cara yang menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar 1.035.000.000 dan untuk PT United Motors Center sekitar 4.320.000.000,” pungkasnya. (put/red).