Kasus Korupsi BKKD Padangan: Kepala Satpol-PP Bojonegoro Heru Sugiarto Resmi Jadi Tersangka

SuaraBojonegoro.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Heru Sugiarto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Kamis (09/10/2025)

Heru yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi kini resmi terseret dalam kasus yang juga melibatkan empat kepala desa di Kecamatan Padangan dan seorang kontraktor pelaksana. Saat peristiwa tersebut terjadi, Heru menjabat sebagai Camat Padangan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap AKBP Dewa

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Heru merupakan bagian dari pengembangan penyidikan lanjutan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat penyedia proyek dan empat kepala desa penerima bantuan.

“Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas Dewa.

Dalam prosesnya, Heru diduga berperan dalam memperlancar pencairan dana BKKD. Ia disebut memperkenalkan penyedia proyek kepada desa penerima bantuan, serta turut terlibat dalam proses administrasi dan pengajuan anggaran meski dokumen LPJ tidak tersedia.

“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,” paparnya.

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai Rp 1.696.099.743. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa, namun diduga kuat dikorupsi secara kolektif.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Heru. Dan untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Upaya konfirmasi kepada Heru Sugiarto hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media belum direspons.

Terpisah, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

“Belum ada kabar,” jawab Bupati Wahono singkat.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan Tipikor BKKD oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada 2023 lalu, kontraktor pelaksana proyek Bambang Soedjatmiko terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Selain itu, empat kepala desa juga dinyatakan bersalah dan masing-masing divonis 5 tahun penjara. Mereka adalah Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen). (Bim/Why)