Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Kasus dugaan tindak asusila di transportasi umum kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di layanan TransJakarta pada Rabu (15/1/2026) dan viral di media sosial setelah rekaman kejadian beredar luas. Dalam kasus ini, dua orang terduga pelaku diketahui berinisial HW dan FTR.
Menanggapi kasus tersebut, Mochamad Mansur, S.H., M.H., selaku Ketua Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (FH Unigoro), menjelaskan bahwa perbuatan melanggar kesusilaan di ruang publik dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dalam KUHP Nasional yang baru.
Menurutnya, pelaku dapat dikenakan Pasal 406 KUHP Baru, yang mengatur tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa kehendak pihak yang bersangkutan.
“Setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni sebesar Rp10 juta,” ujar Mochamad Mansur. Selasa (20/1/2026)
Bahwa tindakan asusila di ruang publik tidak hanya terbatas pada perbuatan fisik, tetapi juga mencakup bentuk pelecehan lain seperti catcalling atau pelecehan verbal, serta kontak fisik yang tidak diinginkan. Seluruh bentuk perbuatan tersebut diakui sebagai tindak pidana dan memiliki dasar hukum untuk dilaporkan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum, agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban,” pungkasnya. (Rif/Red)








