Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Sidang gugatan terhadap Majelis Kehormatan Partai DPP partai Gerindra dan DPC partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro dengan nomer pokok perkara no 42/Pdt,sus parpol/2024/pn Bojonegoro yang digelar melalui sidang Ecourt. Selasa (07/01/25).
Sesuai penundaan sidang, hari ini tanggal 7 Januari 2025 secara Ecourt dengan agenda jawaban para tergugat atas gugatan dari Penggugat Hafidz Saputra.
“Dan karena di dalam perkara perselisihan parpol ini tidak ada replik dan duplik maka sidang selanjutnya dijadwalkan tanggal 14 Januari 2025 secara offline,” kata Nursamsi selaku kuasa hukum penggugat Hafidz Saputra.
Dalam hal ini Nursamsi menjelaskan jika para pihak hadir di Persidangan secara langsung dengan agenda sidang pembuktian surat para pihak (Penggugat dan para tergugat),
“Saya selaku kuasa hukum Hafidz Saputra tentu akan berusaha berjuang semaksimal mungkin agar klien kami Saudara Hafidz Saputra mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Selaku Kuasa Hukum Penggugat dirinya mengharapkan supaya Majelis Hakim Perkara No. 42/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.BJN dapat mengabulkan gugatan yang dia ajukan secara keseluruhan atau pada intinya sesuai dengan harapan kliennya.
“Saudara Hafidz Saputra keanggotaannya di Partai Gerindra dapat dipulihkan, sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa Saudara Hafidz Saputra ini sangat mengidolakan Bapak Prabowo Subianto dan sangat mencintai partai Gerindra dan ingin selalu mengabdi, berkiprah dan berjuang di partai Gerindra seperti halnya pada saat pileg beliau mendapatkan mandat suara rakyat di dapil IV sejumlah 5.562,” tegasnya.
Dan pada saat Pilpres, lanjutnya, saudara Hafidz Saputra dengan sepenuh hati mendukung Capres-cawapres yang didukung partai Gerindra yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Bim/red).








