SuaraBojonegoro.com – Pasca beberapa kali kejadian di Kabupaten Bojonegoro dengan adanya korban meninggal dunia akibat jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik yang mengenai orang lain hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Polsek Gayam melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan menggunakan Jebakan Tikus yang menggunakan aliran arus listrik. Minggu (1/9/2024).
Himbauan ini dilakukan diberbagai tempat melalui sosialisasi maupun pemasangan spanduk dibeberapa titik di wilayah Kecamatan Gayam, selain larangan dan juga disampaikan oleh Kapolsek secara langsung serta melalui Bhabinkamtibmas di 12 Desa di Kevakanatan Gayam.
Kapolsek Gayam AKP Moch Safii, SH, kepada masyarakat di Balai Desa Gayam menyampaikan himbauan tersebut dengan menjelaskan kerawanan bahaya jebakan tikus bagi warga yang tidak mengetahui adanya jebakan tikus di area persawahan sehingga bis menyebabkan meninggal dunia.
“Karena kita ingin menghalau tikus untuk tanaman pertanian kita, namun kita lupa bahwa ada masyarakat lain yang tidak mengetahui ada jebakan tikus tersebut dan melintas, dan itu bisa berbahaya dan bisa menghilangkan nyawa orang lain,” ujar AKP Moch Safii.
Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas, sangat meminta kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik. Dan diharapkan dengan kesadaran penuh bahwa hal itu mampu mencelakakan orang lain.
Selain Sosialisasi Polsek Gayam juga melakukan pemasangan Banner Himbauan Kamtibmas tentang Larangan Pemasangan Jebakan Tikus Listrik ditempat tempat strategis yang bisa terbaca oleh warga masyarakat khususnya para petani sehingga mereka dengan sukarela tidak lagi memasang jebakan tikus listrik diarea persawahannya.
“Kejadian yang pernah terjadi hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua, dan kita menyadari penuh bahayanya jebakan tikus dengan aliran listrik,” Pungkas Kapolsek Gayam. (Rum/Red)