Kadin PUSDA Bojonegoro Tak Hadir, Audiensi Ganti Rugi Lahan Warga Ngelo Belum Capai Keputusan

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Audiensi lanjutan terkait tuntutan ganti rugi lahan garapan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko belum menghasilkan keputusan. Ketidakhadiran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, bersama sejumlah unsur Tim Terpadu dinilai menghambat pembahasan dalam pertemuan yang digelar di DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/7/2026).

 

Pembangunan Bendungan Karangnongko sebagai Proyek Strategis Nasional, menurut Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bojonegoro, Hj. Mitro’atin, S.Pd., M.M., bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui sektor pertanian. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak warga yang terdampak.

 

“Nah, tetapi dengan adanya PSN ini juga kita tidak boleh mengindahkan hak-hak warga masyarakat. Namanya masyarakat, mas, kecil apapun mengadunya kepada siapa kalau tidak kepada kami,” ujar Mitro’atin.

Baca Juga:  DPC PPP Siap Koalisi Dengan Partai Lain Untuk Usung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bojonegoro

Politikus dari Partai bergambar pohon beringin itu juga menjelaskan, kelompok tani telah menyerahkan dokumen yang ditandatangani para pemangku kepentingan sebagai bagian dari penyampaian aspirasi. Namun pembahasan belum dapat menghasilkan keputusan karena pejabat yang memiliki kewenangan tidak hadir.

 

“Nah harapan kami besok pada saat rapat, karena mereka itu jauh-jauh datang dari sini untuk mendapatkan hasil. Bagaimana kita dapat hasil kalau mereka yang beliau-beliau itu yang hadir bukan dari pemangku kebijakan. Ya tidak mungkin kita tahu. Kita tanya ini, kita tanya ini tetapi belum ada jawaban,” katanya.

 

Kehadiran seluruh unsur Tim Terpadu dinilai penting agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum. Meski memahami kesibukan para pejabat, Mitro’atin menegaskan hak masyarakat tetap harus menjadi perhatian.

Baca Juga:  Ormas Harus Bersinergi Jelang Pemilu 2024

 

“ADM, kejaksaan dan kepolisian harus dihadirkan karena itu Timdu. Karena bagaimanapun juga di dalam mengambil kebijakan, mengambil langkah itu jangan sampai kita salah, harus sesuai dengan regulasi yang ada.” tambahnya.

 

Mitro’atin berharap audiensi berikutnya menjadi pertemuan ketiga sekaligus yang terakhir dengan menghadirkan seluruh pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan sebagai bagian dari Tim Terpadu.

 

“Pertemuan ketiga dan harusnya pertemuan terakhir. Kasihan mereka. Kenapa kita ingin digabungi dari kejaksaan, karena itu adalah bagian dari itu. Dan kita, di dalam mengambil kebijakan apapun, kita harus sesuai dengan regulasi yang lain,” pungkasnya. (Why/Red)