suarabojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro bersama dengan Polsek Trucuk malam hari ini (15/09/17) berhasil mengamankan tiga Pekerja Seks Komersil (PSK) yang sedang beroperasi di Eks Lokalisasi Kalisari. Dari tiga PSK yang terjaring tersebut dua diantara merupakan pemain lama dan pernah terjaring dan positip terjangkit Human Immunodeficiency Virus (HIV).
“Lokalisasi di Bojonegoro ini sekarang sudah tidak aman lagi. Selain berpotensi terjaring razia petugas, lokalisasi sudah bersebaran virus HIV”, kata Benny Subiakto, S.STP selaku Kabid Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojon
egoro.
Melalui media suarabojonegoro.com ini dirinya menuturkan bahwa pihak Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, telah bekerja sama dengan Instansi terkait untuk menerapkan sangsi tipiring bagi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dimaksutkan untuk memberikan efek jera para pelanggarnya.
“Berbangai sangsi akan kami terapkan. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi mereka agar tidak kembali lagi. Dan sekaligus sebagai pembelajar bagi PSK yang lain yang masih beraktifitas”, tambahnya.
Pria yang akrab disapa Pak Benny ini menjelaskan bahwa untuk ke tiga PSK ini nantinya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk penindakan lebih lanjut.
“Ke tiganya nanti akan kita serahkan ke Polres Bojonegoro”, ujarnya.
Sementara itu Mawar (bukan nama sebenarnya) salah satu PSK yang terjaring menuturkan bahwa dirinya nekat melakoni pekerjaan haram tersut karena terbelit kebutuhan keluarga. Wanita satu anak ini mengaku pasrah jika harus mengikuti sidang tipiring.
“Ya mau gimana lagi saya hanya bisa pasrah saja kalau harus ikut sidang”, pungkasnya. (Bim/red).