suarabojonegoro.com – Berubahnya zaman membuat seorang menjadi salah bertindak, semakin minimnya lapangan kerja menjadi alasan untuk orang tua dan anak mejadi sasaran terutama anak dibawah umur.
Kejahatan terhadap anak sekarang sudah tidak bisa diampuni, utuk pelaku kejahatan anak ini sudah ditetapkan hukumanya antara lain ada hukuman kebiri bagi kejahatan seksual serta ada hukuman seumur hidup bahkan juga ada hukuman mati untuk pelaku.
“Mengapa ini disampaikan? karena, mengingat semakin maraknya kasus yang menimpa anak-anak di Indonesia, yang menjadi korban kejahatan seksual,pernikahan dibawah umur, perdagangan manusia dan beragam kasus anak lainnya. Ini harus segera ditindak lanjuti jika tidak maka negara tidak akan maju dan tidak bisa mencetak generasi yang lebih baik.” Ujar emak saya yang kebetulan berprofesi sebagai Guru TK/PAUD.
Ini saya sampaikan, mengingat semakin maraknya kasus menimpa anak-anak di Indonesia khususnya Cepu, yang menjadi korban anak usia dini, contohnya anak anak dibawah umur sudah disuruh untuk mencari uang dengan cara mengemis di kota lain pukul 05.00 pagi berangkat dari rumah dan pukul 18.00 harus sampai rumah dan harus membawa uang sesuai target yang ditentukan. Serta memakai pakaian yang compang camping agar orang yang melihatnya semakin berempeti untuk memberinya uang. Setelah itu yang berusia belasan tahun yang berjenis kelamin perempuan disuruh untuk jualan kopi di taman “kopi pangkon”sebutan tempat yang biasa disebut orang cepu.
Orang tua mereka tidak memperdulikan akan pendidikan anaknya masing masing kedepannya bagaimana akan tetapi mereka hanya memikirkan bagaimana caranya untuk mempunyai uang dan harta. Para pengemis itu mungkin jika kalian lihat tidak termasuk golongan orang miskin melainkan sederhana dan tercukupi.
Seharusnya orang tua memberi tekanan kepada anak-anak untuk tidak bermain media sosial dan memprioritaskan membaca buku sebagai pelajar. Karena akan berdampak buruk untuk kedepannya.
“Jangan buka-buka medsos, apalagi situs pornografi. Tugas anak-anak ya belajar dengan keras, agar dapat memperbaiki pendidikan” ujar emak saya.
Akibat adanya eksploitasi anak ini, anak menjadi salah pergaulan dan akibat buruknya dapat hamil diluar nikah dan pernikahan di bawah umur.
Anak adalah tunas bangsa yang memiliki segala potensi dan sebagai generasi penerus bangsa harus disiapkan melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Ini diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan.
Emak saya menegaskan “anak harus disiapkan jadi sumber daya yang baik dan berkualitas. Selain itu diharapkan langkah ini untuk memperoleh akses ekonomi, politik, sosial, dan budaya agar perempuan mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah”.
*) Penulis Adalah Mahasiswa IKIP PGRI Bojonegoro