Dua PSK Dan Satu Pasangan Bukan Suami Istri Ini Diciduk Satpol PP

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojknegoro malam hari ini menggelar Patroli rutin disejumlah tempat hiburan malam. Di tempat huburan malam tersebut petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut mengecek Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemandu Lagu. Kamis (03/08/17).

“Patroli rutin malam hari ini kami mengecek Identitas seluruh Pemandu Lagu dibeberapa tempat hiburan malam”, kata Benny Subiakto, Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro.

Dari pantauan media suarabojonegoro.com ini tidak ada satupun Pemandu Lagu yang melanggar Peraturan Daerah termasuk dengan Identitas. Namun demikian Pria yang akrab disapa Pak Benny ini memberikan beberapa peraturan-peraturan kepada Pemendu Lagu. Diantaranya adalah terkait dengan pakaian, dimana Pemandu Lagu harus bekerja secara Profesional dengan tetap memakai pakaian yang sopan.

“Pada kesempatan ini kita memberikan beberapa peraturan yang harus ditaati kepada para Pemandu Lagu. Salah satunya adalah terkait dengan pakaian, dimana mereka harus berpakaian yang sopan saat bekerja”, tambahnya.

Tidak hanya itu saja, pada patroli malam hari ini Petugas sebanyak enam personil (satu regu) ini juga menyisir warung-warung remang di Jalan Pondok Pinang (Rel Bengkong) dan beberapa tempat kos yang disinyalir dipergunakan sebagai tempat mesum pasangan bukan suami istri. Di Jalan Pondok Pinang tersebut petugas berhasil mengamankan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu Pasangan bukan suami istri di tempat kos, Jalan Basuki Rahmat Gg Irigasi, Desa Sukorjo.

“Di tempat tersebut kita amankan dua PSK dan satu Pasangan bukan suami istri”, terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua PSK dan satu pasangan tersebut digelandang Petugas ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan pembinaan serta pembinaan. Lebih mirisnya lagi satu diantara PSK tersebut sudah dua kali ini terjaring petugas Satpol PP.

“Satu diantaranya sudah dua kali ini terjaring, dan sudah pernah kita tes kesehatan dan positif HIV”, ujarnya.

Untuk pasangan bukan suami istri petugas membrrikan sangsi Adminitrasi serta memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan untuk kedua PSK Petugas akan berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

“Tugas kita hanya eksekusi saja, untuk selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial”, pungkas Pria yang menjabat sebagai Kasi Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro ini. (Bim/red).