Dua Pemandu Lagu Karaoke Digelandang Satpol PP Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, dalam patroli rutinnya malam hari ini telah berhasil mengamankan dua Pemandu Lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Veteran. Adapun kedua Pemandu Lagu tersebut diamankan oleh Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) lantaran tidak dapat menunjukkan Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selasa (15/08/17).

“Kedua Pemandu Lagu tersebut kita amankan karena tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk”, kata Benny Subiakto selaku Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pemandu lagu tersebut digelandang petugas ke Kantor Satpol PP, Jalan Mas Tumampel No 1 Kabupaten Bojonegoro. Adapun kedua pemandu lagu asal Kecamatan Dander dan Kalianyar tersebut dikenai sangsi adminitrasi. Hal ini dimaksutkan agar kedepan para pemandu tersebut lebih memperhatikan terkait Identitas.

“Pada dasarnya kami tidak melarang mereka bekerja, hal ini kami lakukan semata mata agar kedepan mereka lebih memperhatikan terkait identitas atau KTP”, kata pria yang sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini.

Tidak hanya itu saja, sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Pondok Pinang dan sejumlah tempat kos di Jalan Kolonel Sugiono, Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, tidak luput dari sasaran patroli para petugas. Namun ditempat tersebut petugas tidak mendapatkan adanya pelanggaran. (Bim/red).