Dua Pelaku Penjual Miras Disidang Di PN Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter: Bima Rahmad

suarabojonegoro.com –  Dua orang pelanggar Perda Pemkab Bojonegoro, pagi tadi Senin (28/08/2017) sekira pukul 12.30 WIB menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang dipimpin Hakim Isdariyanto, SH., MH. Oleh Hakim, keduanya divonis terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Kedua terdakwa yang menjalani persidangan yaitu UM (38) perempuan warga Desa Sidobandug RT 14 RW 01 Kecamatan Balen dengan barang bukti 1 botol miras oplosan jenis arak dan anggur kolesom berukuran 400 ml. Sedangkan satu lagi terdakwa yaitu WT (39) perempuan warga Desa Sidobandung RT 22 RW 02 Kecamatan Balen dengan barang bukti 2 botol miras jenis arak dengan kemasan botol 1,5 liter, 1 (satu) botol miras jenis anggur merah, 1 botol miras oplosan jenis arak dan Pepsi, 1 gelas kaca dan 1 (satu)  buah teko plastik.

“Kedua terdakwa diberikan vonis Hakim dengan membayar denda sebesar 100.000,- subsider 3 hari kurungan dan membayar biaya pengganti persidangan Rp. 2.000,-“, terang Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad, SH saat memimpin pengamanan jalannya persidangan di PN Bojonegoro.

Seperti yang sebelumnya, Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali melakukan razia minuman keras (miras) diwilayah hukum Polres Bojonegoro pada hari Selasa (22/08/2017) malam yang dimulai pada pukul 20.30 WIB hingga 22.30 WIB dengan sasaran dua wilayah kecamatan yaitu di Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad, SH bersama Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Iptu Eko B.R, Kanit Dalmas 1 Aiptu Tony S., Kanit Patroli Aiptu Heriyanto dan sejumlah anggota Dalmas Polres Bojonegoro. (Bim/Lis)