Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Dugaan pembangunan di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan oleh dua oknum perangkat desa tanpa melalui musyawarah, mendapat perhatian serius dari Penjabat (PJ) Kepala Desa setempat. Selasa (11/11/2025)
PJ Kepala Desa Sugihwaras, Eko Budi S., menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dua perangkat desa yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil keterangan, diketahui bahwa pembangunan tersebut dilakukan pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya.
“Bangunan itu didirikan oleh mantan kepala desa bersama seorang kepala dusun pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun sebelum seluruh administrasi disahkan, mantan kepala desa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Eko Budi saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar musyawarah internal desa untuk menentukan langkah penyelesaian. Dalam musyawarah tersebut akan dibahas dua opsi, yakni pembuatan surat perjanjian sewa atas tanah aset desa atau perataan bangunan yang berdiri tanpa izin.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penertiban aset desa agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Pemerintah Desa Sugihwaras menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan menertibkan pengelolaan aset desa demi kepentingan bersama masyarakat. (Rif/Why)








