Dilaporkannya Eks Ketua Bumdesma Dander Karena Tak Bisa Menyelesaikan Dugaan Penyelewengan Dana Sesuai Waktu Yang Diberikan 

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh seorang oknum di lingkup PNPM MP atau sekarang Badan Usaha Milik Desa Bersama ( Bumdesma ) di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro telah diadukan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Senin (17/03/2025).

Berdasarkan lembar ekspedisi surat yang ditunjukkan oleh Sigit selaku Ketua Bumdesma yang baru kepada awak media, surat pengaduan dengan nomor 004/BUM-DNR/III/2025 yang berisikian laporan tentang pengaduan dugaan penyelewengan terhadap penggunaan keuangan DBM Bumdesma Kecamatan Dander dengan nama pengirim surat Agus Suryo Rahardjo dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, S.H., M.H., pada Senin (10/03/2025).

Jika sebelumnya tersiar kabar jika pelaporan atas tindak penyelewengan di Bumdesma Dander ada intervensi dari Jupri selaku Pembina Bumdesma Dander untuk menahan laporan ke ranah Aparat Penegak Hukum ( APH ), Sigit mengatakan bahwa hal tersebut adalah tidak benar, akan tetapi Jupri selaku Pembina Bumdesma justru yang memberikan inisiasi untuk melaporkan hal tersebut ke Kejari Bojonegoro.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Hewan Diselidiki Polda Jatim, Komisi D DPRD Bojonegoro Akan Panggil Dinas Terkait

“Jadi adanya kabar Pembina kami menahan untuk pelaporan ke APH itu tidak benar mas, itu kesalahan komunikasi, artinya bukan menahan untuk melaporkan akan tetapi memberikan saran waktu pelaporan karena pada saat itu hari sabtu tentunya instansi juga tutup”, kata Sigit.

Hal ini juga diperjelas jika sebelumnya pihak yang diberikan wewenang untuk membuat laporan yakni Agus Suryo Rahardjo selaku pengawas telah mendatangi Kejari Bojonegoro pada Jumat (07/03/2025) akan tetapi karena berkas pelaporan masih belum lengkap. Maka Jupri menyarankan untuk melakukan pelaporan pada hari kerja yakni Senin atau Selasa.

Dalam pelaporan dugaan tindak pidana ini, Sigit menuturkan jika oknum yang dilaporkan ke Kejari Bojonegoro yakni Eks Ketua Bumdesma Kecamatan Dander berinisial R dengan nilai yang diduga diselewengkan sekitar 1,3 M.

Baca Juga:  Sempat Pikir-Pikir, Kini Putusan Majelis Hakim Inkrah

Dilokasi lain Jupri selaku Pembina Bumdesma yang kami temui di kediamannya menjelaskan jika sebelum dilaporkannya oknum R ke Kejari Bojonegoro, pihaknya sudah melakukan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSUS), yang mana dalam musyawarah khusus tersebut telah diputuskan memberikan jangka waktu selama 14 hari kepada R untuk menyelesaikan hal tersebut dalam bentuk pengembalian.

“Kita sudah adakan MADSUS dengan memberikan waktu selama 14 hari kepada R untuk mengembalikan, tetapi selama waktu tersebut R tidak sanggup mengembalikan maka saya selaku Pembina Bumdesma meminta kepada Pengawas yakni Agus Suryo Rahardjo untuk melaporkan hal ini ke Kejari Bojonegoro”, tutur Jupri. (Red/why)