Reporter: Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro nomor urut 2, Moch Anang Bahrudin, melayangkan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan PAW Desa Lebaksari terkait dugaan ketidaksesuaian daftar pemilih tetap (DPT) dalam proses pemungutan suara, Selasa (26/05/2026).
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Panitia Pemilihan PAW Desa Lebaksari dan tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat itu, Anang meminta klarifikasi serta transparansi terhadap proses pemilihan kepala desa PAW yang telah berlangsung.
Anang menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari pendukung terkait dugaan adanya pemilih yang dinilai tidak sesuai dengan DPT. Menurutnya, dugaan tersebut masih bersifat indikatif sehingga pihaknya memilih menempuh mekanisme resmi dengan meminta penjelasan langsung dari panitia penyelenggara.
“Kami melayangkan surat kepada panitia karena ada indikasi yang dikhawatirkan oleh pendukung kami terkait dugaan pemilih yang tidak sesuai dengan DPT. Kami juga meminta transparansi dari panitia, termasuk CCTV dan daftar pemilih. Dugaan ini masih sebatas indikasi dan kami masih menunggu klarifikasi resmi dari panitia,” jelas Anang Bacharuddin, calon nomor urut 2.
Selain dugaan ketidaksesuaian pemilih, Anang menyoroti tidak adanya proses skrining atau pemeriksaan identitas resmi terhadap pemilih saat berada di lokasi pemungutan suara. Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat, terlebih selisih hasil perolehan suara antar calon sangat tipis.
“Sekecil apa pun celah dalam proses pemilihan tetap kami layangkan dan kami persoalkan, apalagi selisih suara hanya dua. Kami khawatir ada hal-hal yang perlu diklarifikasi. Dalam surat yang kami sampaikan, kami meminta transparansi dan penjelasan dari panitia,” tambahnya
Dalam poin keberatan lainnya, Anang menilai panitia diduga tidak menjalankan tugas secara netral serta tidak melakukan langkah pencegahan maupun tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan dan mencederai integritas pelaksanaan Pilkades PAW.
Bahkan, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa sebelumnya panitia telah menolak permohonan saksi calon nomor urut 2 untuk melihat daftar hadir pemilih dan rekaman CCTV di Balai Desa Lebaksari.
“Poin utama kami hanya ingin melihat daftar hadir dan rekaman CCTV. Surat dari saksi saya sebelumnya memang sempat ditolak panitia, sehingga kemarin saya layangkan lagi dengan poin yang berbeda. Intinya kami hanya meminta keterbukaan,” tegasnya
Perlu diketahui, hasil perolehan suara pada Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro menunjukkan calon nomor urut 01 memperoleh 72 suara, calon nomor urut 02 memperoleh 297 suara, dan calon nomor urut 03 memperoleh 299 suara. (Why/Red)








