Diduga Ada Ancaman bagi Tim Desa yang Tolak Sistem Betonisasi, Praktisi Hukum Ini Minta Masyarakat Awasi Ketat Proyek BKKD Bojonegoro!

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2025, Praktisi Hukum Bojonegoro mengungkap adanya indikasi tekanan terhadap tim pelaksana kegiatan (timlak) dari sejumlah desa yang mencoba keluar dari skema atau zona pembetonan yang telah ditentukan. Senin (03/11/2025)

Menurut Agus Susanto Rismanto, Praktisi Hukum Bojonegoro, beberapa desa yang berupaya melakukan perubahan metode justru diduga diancam akan dipersoalkan secara hukum.

“Ada beberapa timlak dan desa yang mencoba keluar dari zona pengambilan pembetonan itu akan diancam. Bahasanya, nanti akan ‘dibikin tidak bisa tidur’. Saya melihat hal ini sangat buruk bagi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya

Rismanto menilai, kondisi tersebut berpotensi menciptakan preseden negatif terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. Karena itu, ia menegaskan pentingnya pengawasan langsung oleh masyarakat pengguna manfaat BKKD.

Baca Juga:  Dikatakan Ada Regulasinya, Namun Kungker DPRD Juga Harus Beretika Ditengah Rakyat Sedang Susah

“Masyarakat desa harus mengawasi ketat pelaksanaan BKKD. Caranya, dengan meminta salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, kemudian memantau kesesuaian volume beton dan pembesian dengan spesifikasi teknis. Jika ada ketidaksesuaian, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Selain itu, besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk program BKKD hingga mencapai 800 miliar, Rismanto mengungkapkan bahwa isu penyimpangan dalam proyek BKKD kini telah menjadi sorotan nasional.

“Akhir-akhir ini kami juga banyak mendapat laporan dari penggerak antikorupsi di Jakarta. Persoalan BKKD desa ini sudah ramai diperbincangkan secara nasional karena nilainya sangat besar,” ungkapnya.

Ia bahkan mendorong masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan temuan dugaan penyimpangan melalui media sosial resmi lembaga penegak hukum, seperti akun resmi Kejaksaan Agung RI, Ombudsman, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau ada bukti penyimpangan berdasarkan RAB, unggah saja di kanal resmi tersebut. Jika menjadi atensi aparat penegak hukum di Jakarta, ini bisa meminimalkan kerugian masyarakat dan keuangan daerah,” jelas Agus.

Baca Juga:  Proyek Penahan Tebing Senilai Hampir Rp. 40 Miliar Yang Roboh  Ditengarai Makan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi

Lebih lanjut, Rismanto menekankan pentingnya profesionalisme pemerintah desa dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan terbukanya informasi, tidak boleh lagi ada upaya mencari keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak lain.

“Jika pemerintah desa mengikuti kesepakatan yang menguntungkan pihak tertentu, meskipun tidak ikut menikmati hasilnya, hal itu tetap bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebagai solusi, Rismanto menyarankan agar pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan segera memusyawarahkan ulang program BKKD yang dinilai bermasalah. Jika tekanan atau sistem yang ada berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat, lebih baik dimusyawarahkan ulang bersama tokoh masyarakat.

“Bila dianggap tidak layak diserap, buat berita acara dan sampaikan kepada pemerintah daerah, daripada nanti menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya. (Why/Sas)