Bupati Bojonegoro: Perda KTR Tidak Berdampak Bagi Para Pekerja dan Produksi Rokok, Hanya Mengatur Tempat Merokok!

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Pemahaman terkait Raperda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang rencananya akan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bojonegoro sempat menjadi bahasan ditingkat pekerja dan pengusaha rokok di Bojonegoro, hal ini menurut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono harus ada lebih pemahaman yang kongkret karena Perda KTR nantinya tidak ada pengaruh atau berdampak bagi Produksi maupun Pekerja dibidang rokok dan tembakau.

Kepada awak media SuaraBojonegoro.com, Setyo Wahono menjelaskan bahwa Raperda KTR akan membahas dan menentukan dimana titik-titik kawasan yang tidak boleh digunakan untuk merokok, karena berhubungan dengan kesehatan khalayak, seperti di kawasan Rumah sakit, kawasan Sekolah dnanjuga kawasan perkantoran yang mana memungkinkan agar asap rokok tidak menganggu.

Baca Juga:  Cabup Setyo Wahono Apresiasi Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik untuk Petani Bojonegoro

“Sebenarnya ini sudah berlaku seperti di kawasan Rumah Sakit tidak boleh merokok, dan ini nanti kita perdakan,” ucap Setyo Wahono, Jum’at (07/11/2025).

Sehingga menurut Bupati, bukan berarti perda ini nantinya akan mudah melarang bagi masyarakat menghisap rokok, hanya memastikan dimana kawasan kawasan yang tidak boleh digunakan warga untuk merokok.

Menurut Bupati Setyo Wahono, hal ini harus menjadi pemahaman semua masyarakat, sebelum perda ini ditetapkan, sebenarnya sudah banyak diterapkan KTR dibeberapa kawasan seperti sekolah, Rumah Sakit dan wilayah-wilayah dimana masyarakat tidak diharuskan merokok dikawasan tersebut.

Bupati juga meminta agar rencana Perda KTR ini tidak menjadikan isu yang mempengaruhi pengusaha rokok di Bojonegoro. “Kita hanya mengatur tempat merokok, bukan melarang masyarakat untuk merokok, sehingga tidak berdampak bagi pekerja atau produksi rokok,” Tegasnya. (Rif/Sas)